Cari Solusi Persoalan Pupuk Bersubsidi, Gempar Bertemu Gubernur NTB
SUARALOMBOKNEWS.com – MATARAM | Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat ( LSM Gempar NTB ), datang menemui Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc.
Kedatangan LSM Gempar NTB yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar ditemui langsung oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah di Pendopo Gubernur NTB di Kota Mataram, Rabu (27/1/2021).
Dihadapan Gubernur NTB dan perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Gempar NTB menyampaikan persoalan terkait dengan kelangkaan Pupuk Bersubsidi di NTB, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu, Gempar NTB juga menyampaikan adanya persoalan pupuk bersubsidi yang dijual oleh oknum Pengecer keluar wilayah, dijual tudak sesuai dengan RDKK dan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET ). ” Selain itu kami juga meminta Pemprov NTB melalui Distanbun untuk mengajukan penambahan kuota pupuk bersubsidi ke pemerintah pusat, sehingga kedepan petani tidak lagi menjerit dan mengeluh tidak mendapatkan Pupuk Bersubsidi,” pinta Hamzan Halilintar didampingi Sekjen LSM Gempar NTB, Suburman.
Ditempat yang sama, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menambah Kuota Pupuk Bersubsidi untuk petani di NTB sesuai dengan RDKK dan kebutuhan Petani. ” Nanti kita berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan melaukan pengawasan terhadap distributor dan pengecer pupuk bersubsidi dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa di NTB, dan untuk Lombok Tengah, nanti kita jadwalkan turun kelapangan untuk melihat dan membahas persoalan kelangkaan pupuk persubsidi,” ujarnya
Sebelumnya, Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (14/1/2021).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalah gunakan penyalurannya, yakni dijual diluar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain diluar wilayah Janapria. “Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus.
AKP Agus menjelaskan, Pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada petani. “Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” jelasnya
Dalam kasus itu, lanjut AKP Agus, telah menetapkan satu orang oknum pengecer Hj. NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi. “Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni Daihatsu Grand Max pick uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pick up DR 8225 VH,” ungkapnya
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. [ slNews – rul ]
Tinggalkan Balasan