Spesialis Curas Asal Desa Beleka Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH |Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap pelaku Curas ( pencurian dengan kekerasan ) berinisial H, 33 Tahun.
Warga Dusun Guguk Baru, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur itu ditangkap Polisi dirumahnya pada Sabtu dini hari, ( 19/12/2020 ). “Kami bersama personel Polsek Praya Timur mengkap pelaku di rumahnya, sekitar pukul 03.00 ita tadi pagi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/31/X/2020/NTB/Res Loteng/SekPratim tanggal 3 Oktober 2020. Saat di interogasi Polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi Curas 3 kali di wilayah Kecamatan Praya Timur. Dengan TKP (tempat kejadian perkara) penjambretan di jalan raya Dusun Embung Jongkor, Dusun Golong dan Jalan Raya Dusun Embung Ambat Desa Beleka Kecamatan Praya Timur. “Dari keterangan pelaku, dia mengakui perbuatannya dan pernah beraksi sebanyak 3 kali,” ucap AKP Agus
AKP Agus mengungkapkan, dalam melakukan aksi Curas dengan cara merampas barang milik korban, bahkan tidak segan untuk melukai korban, apabila korbannya melawan. “Saat ini Pelaku kita amankan di Mapolres untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan