1 Warga Desa Penujak Jadi Pengedar Sabu dan 3 Warga Desa Rembitan Jadi Kurir Sabu
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Puma Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap empat orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis, 17 Desember 2020.
Keempat orang terduga pelaku pengedar dan kurir Sabu itu berinisial, S, 35 tahun warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat yang diduga kuat sebagai pengedar Sabu dan tiga orang warga Desa Rembitan Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial, GK, 20 Tahun, LR, 21 Tahun dan C, 30 Tahun diduga sebagai kurir Sabu. “Dari empat pelaku ini satu pengedar dan tiga kurir,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia, Kamis, (17/12/2020).
Keempat terduga pelaku pengedar dan kurir barang haram yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap dirumah mereka masing – masing. Dan penangkapan keempat terduga pengedar dan kurir sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas keempat orang tersangka pengedar dan kurir sabu tersebut. “Hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap tersanka S yang saat itu tengah melintas di jalan raya Desa Tanak Awu – Desa Pengembur, Kecamatan Pujut. Dari keterangan dan pengakuan tersangka S, tim langsung bergerak dan berhasil menanggkap tersangka, GK, LR dan C di rumah mereka masing – masing. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu. sehingga para palaku langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hizkia
Dari tersangka S, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 0,58 gram dan handphone milik tersangka S. Sedangkan dari 3 orang tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2, 05 gram, satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,1 gram dan empat buah handphone. “Total BB ( barang – bukti ) diduga Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 4,73 gram,” ujar Iptu Hizkia. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan