Dana Bantuan Dari Dinas Pariwisata NTB di Desa Penujak Diduga Dibangun Diatas Lahan Milik BWS
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sekretaris Karang Taruna Pajar Menyinsing Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ardi Albar menyebutkan, proyek pembangunan Angkringan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Penujak yang anggarannya bersumber dari Dana Bantuan Dinas Pariwisata Provinsi NTB senilai Rp. 180 juta dibangun diatas lahan milik Bawali Wilayah Sungai (BWS) tempatnya dibangun diatas lahan yang ada di saluran irigasi di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak.”Ada 6 Angkringan yang dibangun dengan nilai anggaran Rp. 180 juta yang bersumber dari dana bantuan Dinas Pariwisata NTB, tetapi pembangunannya tidak cocok, tidak sesuai, karena dibangun di atas lahan milik BWS yang ada di Dusun Karang Dalam, Penujak,”sebut Ardi Albar, Jumat (13/11/2020).
Pria yang menjadi penggagas Desa Wisata itu juga menyebutkan, proyek pembangunan Angkringan tidak dilaksanakan secara terbuka dan juga tidak melibatkan Karang Taruna maupun Penggagas Desa Wisata Desa Penujak.”Proyek Angkringan itu sudah mulai dikerjakan dua minggu yang lalu oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Kades sendiri. Dan pembangunan Angkringan itu tidak melibatkan Masyarakat, Karang Taruna maupun Penggagas Desa Wisata. Pelaksanaannya juga tidak transparan, tidak ada papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan Angkringan yang dibangun di atas lahan milik BWS,”ucap Ardi
Untuk itu Ardi meminta kepada Perusahaan yang mengerjakan Proyek Pembangunan 6 Angkringan itu untuk menghentikan proses pembangunan Angkringan.”Dulu kami capek – capek berjuang membangun Desa Wisata. Setelah ada uangnya, Pemdes mengerjakannya diam – diam dan memberikan pekerjaan ke orang lain. Untuk itu kami minta kepada Perusahaan untuk menghentikan proses pembangunan 6 Angkringan itu, karena selain tidak transparan, lokasi pembangunannya juga menyalahi aturan dibangun diatas lahan BWS,”pintanya
Ardi juga menegaskan, akan melaporkan proyek pembangunan Angkringan yang dibangun di atas lahan milik BWS itu ke aparat penegak hukum (APH).”Semestinya Angkringan itu dibangun diatas lahan milik Desa, karena kami kawatir jangan sampai setelah jadi, Angkringan itu diklaim milik pribadi dan lain – lain. Dan kami akan melaporkan pembangunan Angktingan yang sumber dananya dari bantuan Dinas Pariwisata NTB itu ke Polres Lombok Tengah dan ke Kejaksaan Negeri,”tegasnya
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Penujak, Lalu Suharto yang berkali – kali di hubungi suaralomboknews.com via Hanphone, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com tidak memberikan jawaban apapun.[slNews – rul]
Tinggalkan Balasan