SHOPPING CART

close

Rebut Nambung, Pemkab Lombok Tengah Akan Ajukan Judicial Review Batas Wilayah

Batas Wilayah
Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum,Politik dan Pemerintahan, Murdi AP

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan akan mengambil langkah Judicial Review atau Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat.”Sudah diputuskan,  Pemkab Lombok Tengah akan melakukan Judicial Review terhadap Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,”tegas Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Murdi AP usai menggelar rapat penyelesaian persoalan Batas wilayah Lombok Tengah bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah, Camat Praya Barat Daya, Zaenal Mustakim dan Kepala Desa (Kades) Montong Ajan, Endudiyadi di ruang kerja Sekda Lombok Tengah di Gedung B Lantai 4 Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin, (2/11/2020).
Murdi juga menegaskan, Pemkab Lombok Tengah menempuh jalur Uji Materi terhadap Permendagri tersebut, karena Permendagri yang mengatur tentang Batas Wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat tidak sesuai dengan fakta dilapangan.”Sudah kita pikirkan dan kita pelajari semua. Banyak hal yang tidak sesuai dalam Permendagri itu, salah satu contoh Peta batas wilayah antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat yang termuat dalam Permendagri itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena diambil dari Udara, dan tidak pernah diambil dari Darat,”ucapnya
Selain memustuskan mengambil langkah Uji Materi terhadap Permendagri, lanjut pria yang juga menjabat Plt Kepala Pelaksana Badan Penangggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Lombok Tengah itu, dalam Rapat penyelesaian persoalan batas wilayah Lombok Tengah dengan Lombok Barat juga diputuskan pembentukan Tim Penegasan Batas Wilayah Pemkab Lombok Tengah.”Tadi juga langsung dibentuk Tim Penegasan Batas Wilayah yang anggotanya dari berbagai unsur, mulai dari unsur Pemkab Lombok Tengah, Desa, LSM dan Masyarakat, termasuk Ahli Kartografi. Dengan mengambil langkah Uji Materi terhadap Permendagri itu, nanti semuanya bisa lebih jelas dan terang benerang terkait dengan kawasan Nambung, dan Nambung bisa kembali kedalam wilayah Kabupaten Lombok Tengah,”tutur Murdi AP
Selain meyelesaikan persoalan Kawasan Nambung yang kini masuk kedalam wilayah Lombok Barat sesuai dengan Pemendagri Nomor 93 Tahun 2017, Tim Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Lombok Tengah juga akan menyelesaikan terkait dengan persoalan tiga wilayah Dusun di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah yang diklaim masuk wilayah Lombok Barat oleh Pemkab Lombok Barat yakni Dusun Pondok Dalam, Dusun Sangketan dan Dusun Bintaur.”Semua akan kita selesaikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,”ujar Murdi AP. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Rebut Nambung, Pemkab Lombok Tengah Akan Ajukan Judicial Review Batas Wilayah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK