SHOPPING CART

close

Pemprov NTB Apresiasi Cara Pemkab Lombok Tengah Selesaikan Persoalan Batas Wilayah

Penyelesaian Batas Wilayah
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov. NTB, Lalu Abdul Wahid (kiri) – Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan (kanan)

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengapresiasi keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan Judicial Review atau Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat.”Kita apresiasi bila Pemkab Loteng (Lombok Tengah) mengajukan Judicial Review. Dan itulah langkah – langkah yang konstitusional dan rasional,”kata Kepala Biro Pemeritahan Pemprov NTB, Lalu Abdul Wahid, Senin (2/11/2020).
Saat ini kata pria berkumis tebal asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat Lombok Tengah itu, Pemprov NTB tengah mempersiapkan jadwal untuk mempertemukan Pemkab Lombok Tengah dengan Pemkab Lombok Barat terkait dengan persoalan batas wilayah antara Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Barat yang ada di wilayah Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah dan di Wilayah Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.”Lagi dijadwalkan untuk pertemuan di Provinsi. Dan Pemprov akan mempasilitsasi dan kami sedang bekerja,”tutur Lalu Abdul Wahid
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan juga mengapresiasi langkah Pemkab Lombok Tengah untuk melakukan Judicial Review terhadap Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 itu.
Politisi Partai Demokrat Lombok Tengah itu juga mengapresiasi pembentukan Tim Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Lombok Tengah.”Naah gitu dong. Buat tim terbuka dan parsipatif, jangan hanya untuk meredakan masalah dibawah saja. Untuk itu Tim harus di Persiapkan dengan matang dan dikawal sebaik – baiknya,”kata Andi Mardan
Andi Mardan meminta kepada Tim Penegasan Batas Wilayah bekerja dengan sugungguh – sungguh, sehingga tidak terulang lagi kesalahan Pemkab Lombok Tengah sebelum Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 terbit.”Pastikan Tim bekerja dengan baik dan segera publish hasilnya biar jelas. Apapun progressnya sampaikan ke publik. Jangan seperti sekarang info media malah sudah ada perwakilan Pemkab yang menyetujuinya,”ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pemprov NTB Apresiasi Cara Pemkab Lombok Tengah Selesaikan Persoalan Batas Wilayah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK