Di Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat, Peserta Pilkada Lombok Tengah Sepakat Taati Prokes Covid-19
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH |Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah melaksabakan Deklarasi Kampanye Damai Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 dengan tema Kampanye Damai, Kampanye Sehat, Pemilihan Bebas Covid-19 yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Lombok Tengah Jalan Gajah Mada Praya, Lombok Tengah, Rabu (30/9/2020)
Selain dihadiri jajaran Forkompinda Lombok Tengah, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, KPU Provinsi NTB, Bawaslu, Perwakilan dari Pemkab Lombok Tengah, Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat juga dihadiri oleh 5 Paslon Bupati-Wakil Bupati Lombok Tengah yakni Paslon Nomor Urut 1 Prayatni – Sumum yang diwakili oleh Ketua Tim Pemenangan H. Sahnan. Paslon Nomor Urut 2, Ziadi-Aswantara, hannya dihadiri oleh Lalu Aswantara. Paslon Nomor Urut 3, Masrun-Habib, hannya dihadiri oleh H. Masrun. Sedangkan Paslon Nomor Urut 4, dihadiri langsung oleh Pathul-Nursiah, begitu juga dengan Paslon Nomor Urut 5, dihadiri langsung oleh Saswadi-Dahrun.
Dalam Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat,
Kelima Paslon Bupati – Wakil Bupati Lombok Tengah membaca dan menandatangani Naskah Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 yang dipandu oleh Kepala Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Lombok Tengah, Ahmad Fuad Pahrudin, yang isinya, Pasangan Calon dan Pendukung siap melaksanakan Kampanye Damai, Santun dan berbudaya serta menghindari segala bentuk kekerasan, Provokasi dan tidak akan melakukan Kampanye Hitam, tidak melakukan Money Politik dan Politisasi Sara. Pasangan Calon dan Pendukung siap melaksanakan Kampanye dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dalam rangka pencegahan Wabah Covid-19, dan Pasangan Calon dan Pendukung siap untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan Pelaksanaan dan Larangan selama masa Kampanye
Dalam sambutannya, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan menyampaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal program tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, masa kampanye sudah dimulai sejak tanggal, 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember tahun 2020.
Namun kata Lalu Darmawan, pelaksanaan Kampanye pada penyelenggaraan Pilkada Serentah tahun 2020 memiliki perbedaan dengan penyelenggaraan kampanye pada pemilihan – pemilihan sebelumnya.”PKPU Nomor 11 tahun 2020 menyebutkan bahwa kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih yang dilakukan oleh peserta pemilihan yaitu pasangan calon gubernur – wakil gubernur Pasangan calon bupati – wakil bupati Pasangan calon walikota dan wakil walikota dengan materi – materi, selain materi-materi yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, menyelesaikan persoalan daerah, menyelaraskan pembangunan daerah, antara kabupaten, kota dan Provinsi dengan Nasional, memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia juga sangat ditekankan adalah mengenai kebijakan dan strategi Penanganan dan pencegahan dan pengendalian Wabah Covid-19. Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020. Sementara dalam PKPU 13 tahun 2020 juga mengatur beberapa kegiatan kampanye yang membedakan dengan kampanye sebelumnya. Berbeda dengan Pemilihan sebelumnya yang kegiatan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2020 pada pasal 88 C angka 1 bahwa partai politik di lingkungan partai politik Pasangan calon dilarang melakukan kegiatan berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan, panen raya, konser musik, sepeda santai, jalan santai, perlombaan – perlombaan, kegiatan sosial donor darah, peringatan hari ulang tahun. Apabila partai politik atau gabungan partai politik Pasangan calon atau pihak lain yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi, pertama adalah peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota pada saat terjadinya pelanggaran, kedua pengehentian atau pembubaran kampanye tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,”tegas Lalu Darmawan.
Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat diakhir dengan Penandatangan Naskah Deklarasi Damai dan Sehat oleh para Paslon, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Mayuki, Perwakilan Kejari dan Ketua Pengadilan Lombok Tengah, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, Perwakilan Dandim 1620/Lombok Tengah, dan Perwakilan Pemkab Lombok Tengah.
Pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat menerapkan Prokes Covid-19 secara Ketat. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan