Gugus Tugas Akan Melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Disiplin Prokes Covid-19 di Selong Selo
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pasca temuan kasus baru Positif Virus Corona atau Covid-19 yang diketahui merupakan Karyawan PT. Selong Selo di Dusun Jabon, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Pasien Nomor 2901, an. AT, laki-laki, usia 45 tahun, warga Desa Selong Belanak.
Dalam Press Release Gugus Tugas Provinsi NTB pada Hari Kamis, 10 September 2020 berdasarkan hasil periksa di Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, dan Laboratorium TCM RSUD Bima sebanyak 122 sampel dengan hasil 100 sampel negatif, 13 sampel positif ulangan, dan 9 (sembilan) sampel kasus baru positif Covid-19 di NTB.
Satu dari sembilan sempel Kasus Baru Positif Covid-19 itu, berasal dari Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, yakni, Pasien nomor 2901, an. AT, laki-laki, usia 45 tahun. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi dan saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram dan Puskesmas Batu Jangkih.
Terkait dengan temuan kasus baru Positif Covid-19 itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah akan melakukan Operasi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di PT. Selong Selo. Mengingat PT. Selong Selo merupakan tempat penginapan (Hotel/Villa) yang saat ini juga tengah melakukan pembangunan usaha dengan melibatkan pekerja dari dalam dan luar Derah.”Kita akan melakukan Operasi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19,”kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, Murdi AP, Sabtu (19/9/2020).
Namun peria yang juga menjabat Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Lombok Tengah itu enggan menyebutkan kapan waktu pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum Disiplin Prokes Covid-19 di PT.Selong Selo.”Yang jelas kita akan jadwalkan. Saat ini juga masih menunggu laparoan Tim Survailens dilapangan,”ucap Murdi AP
Jika Selong Selo mengoperasikan atau membuka Penginapan, maka kata Murdi AP, Selong Selo harus memiliki Sertifikat Kelayakan Operasi saat Pandemi Covid-19.”Di Lombok Tengah baru satu Hotel saja yang mengusulkan dan telah memiliki Sertifikat Kelayakan Operasi saat Pandemi Covid-19. Jika Selong Selo sudah punnya Sertifikat Kelayakan Operasi, ya harus ditunjukkan,”ujarnya
Terpisah, dikonfirmasi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Senin (14/9/2020) terkait dengan Karyawan PT. Selong Selo yang terkonfirmasi Positif Covid -19 dan terkait dengan diduga tidak lengkapnya Fasilitas Sarana dan Prasarana Prokes Covid-19 PT. Selong Selo, Bagian Human Resource Departement (HRD) Selong Selo, Danar Dewantoro mengaku tidak paham tentang statemen tidak lengkapnya Fasilitas Prokes Covid-19 di Selong Selo.”Saya tidak paham tentang statement “tidak lengkapnya fasilitas protokol kesehatan covid 19” diperusahaan kami,”jawab Danar Dewantoro melalui WhatsApp.
Danar Dewantoro juga membalas, berdasarkan pengetahuan yang dimiliki, PT. Selong Selo merupakan salah satu perusahaan swasta di Lombok yang memberlakukan Prokes Covid-19 terbaik bagi seluruh karyawannya.”Karena berdasar pengetahuan yang kami miliki, kami adalah salah satu perusahaan swasta di lombok yang memberlakukan protokol kesehatan covid terbaik bagi seluruh karyawan. FYI, setiap karyawan baru maupun karyawan yang lebih dari 48 jam berada diluar wilayah perusahaan, diwajibkan untuk menjalani rapid test. Apabila hasilnya negatif, maka karyawan tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri selama 7 hari didalam fasilitas yang disediakan oleh perusahaan. Setelah 7 hari selesai, karyawan tersbut dikirim ke mataram untuk menjalani swab test. Apabila hasilnya negatif, baru karyawan tersebut diberikan akses untuk bekerja bersama dengan karyawan yang lain,”jawabnya
“Ketika kami mendapati salah 1 karyawan kami yang positif dari hasil swab test yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2020, yang bersangkutan langsung di karantina mandiri di area tertutup yang tidak boleh diakses oleh orang lain hingga tanggal 11 Sept 2020. Lalu pada tanggal yang sama karyawan tersebut kami kirimkan kembali untuk swab test di RSUP mataram dan hasilnya kami dapatkan pada tanggal 12 sept dengan hasil negatif,”sambung Danar Dewantoro
Danar juga mengaku, telah berkoodinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah dan Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Puskesmas Mangkung di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.”Kami juga berkoordinasi dengan satgas covid -19 Lombok Tengah dan Puskemas mangkung selama proses karantina. Hingga setelah test swab kedua hasilnya negatif, kami diberikan petunjuk untuk melepaskan yang bersangkutan dari karantina,”ucapnya
Saat ditannya suaralomboknews.com terkait dengan apakah PT. Selong Selo telah memiliki Sertifikat Kelayakan Operasi ditengah Pandemi Covid-19, dan pada saat diminta menunjukkan Sertifikat Kelayakan Operasi ditengah Pandemi Covid-19, Danar Dewantoro justru balik bertanya kepada suaralomboknews.com terkait dengan contoh dari Sertifikat Kelayakan Operasi ditengah Pandemi Covid-19.”Seperti apa contohnya? (sertifikat kelayakan operasi ditengah pandemi Covid019). Silahkan dikonfirmasi dgn kepala puskesmas mangkung yang pernah meninjau lokasi perusahaan kami. Kalau mau meninjau perusahaan kami dan melihat langsung protokol covid yang kami miliki, kami persilahkan. Saya beberapa kali berkunjung keillira mas, sistim pengamanannya beda sekali dengan kami. Makanya silahkan dilihat langsung agar nanti tidak terjadi kesalahpahaman. info tambahan saja, saat ini status resort kami tutup sejak april 2020. Belum tau kapan mau buka lagi. Nanti kalo buka pasti kami akan urus semua perijinan yg berhubungan dengan Covid-19. Saat ini kami hanya melanjutkan pekerjaan konstruksi pembangunannya resortnya saja,”tutup Danar Dewantoro. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan