Tanpa Berkarya, KPU Lombok Tengah Nyatakan Persyaratan Pencalonan Pathul-Nursiah Lengkap dan Memenuhi Persyaratan
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di Pilkada Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tahun 2020, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip – Dr. H.M. Nursiah (Pathul – Nursiah/Maiq – Meres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Pathul – Nursiah lengkap dan memenuhi syarat meskipun tanpa dukungan dari Partai Berkarya.”Setelah kami melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan persyaratan calon dalam pendaftaran bakal Pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah tahun 2020 atas nama bakal calon Bupati H. Lalu Pathul Bahri dan bakal calon wakil Bupati, Dr. H.M Nursiah dalam penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. KPU Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal Pasangan calon, mencoret Partai Berkarya sebagai Parpol Pengusung yang dituangkan dalam Rapat Pleno KPU, melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon dan menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dalam formulir B.1-KWK. Adapun hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagai berikut, persyaratan pencalonan lengkap keabsahannya, memenuhi syarat-syarat, dan memenuhi persyaratan pencalonan. Berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut pendaftaran bakal Pasangan calon H.Lalu Pathul Bahri – Dr. H.M Nursiah diterima,”papar Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan saat membacakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Pathul – Nursiah pada hari terakhir penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 di KPU Lombok Tengah, Minggu, (6/9/2020).
Setelah Dokumen persyaratan pencalonan Pathul – Nursiah dinyatakan Lengkap dan memenuhi persyaratan, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Pathul – Nursiah disaksikan Parpol Pengusung dan jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Tengah melakukan penadatanganan dan penyerahan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Pencalonan.
Di Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020, Pathul – Nursiah atau pasangan Maiq – Meres diusung 5 Partai Politik yakni Partai Gerindra, Golkar, PDIP, NasDem dan Partai Berkarya.
Namun, oleh KPU Lombok Tengah mencoret Partai Berkarya sebagai Parpol pengusung Pathul – Nursiah.”KPU Kabupaten dan Provinsi hannya menjalankan tugas sesuai dengan aturan, apapun keberatan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan dicoretnya Berkarya sebagai Parpol Pengusung telah dituangkan dalam berita acara,”ujar Lalu Darmawan.
Dengan dicoretnya Partai Berkarya dari Parpol pengusung, total kursi parpol pengusung Pathul – Nursiah yakni Gerindra dengan 7 kursi, Golkar dengan 7 kursi, PDIP 1 kursi dan Nasdem 3 kursi. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan