SHOPPING CART

close

KPU Lombok Tengah Nyatakan Persyaratan Pencalonan PAS Lengkap dan Memenuhi Persyaratan

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di Pilkada Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tahun 2020, Hj. Lale Prayatni – H. Sumum (PAS – Menah Tandur), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Pasangan PAS lengkap dan memenuhi syarat pencalonan.”Setelah kami  melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan persyaratan calon dalam pendaftaran bakal Pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah tahun 2020 atas nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Hj. Lale Prayatni – H. Sumum dalam penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. KPU Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal Pasangan calon, melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon dan menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dalam formulir B.1-KWK. Adapun hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagai berikut,  persyaratan pencalonan lengkap keabsahannya,  memenuhi syarat-syarat, dan memenuhi persyaratan pencalonan. Berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut pendaftaran bakal Pasangan calon Hj. Lale Prayatni – H. Sumum diterima,”papar Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan saat membacakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, PAS “Menah Tandur” pada hari terakhir penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 di KPU Lombok Tengah, Minggu, (6/9/2020).
Setelah Dokumen persyaratan pencalonan Pathul – Nursiah dinyatakan Lengkap dan memenuhi persyaratan, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, PAS “Menah Tandur” disaksikan Parpol Pengusung dan jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Tengah melakukan penadatanganan dan penyerahan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Pencalonan.
Di Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020, PAS “Menah Tandur” diusung 2 Partai Politik yakni PKB dengan 6 kursi dan PBB dengan 4 kursi. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “KPU Lombok Tengah Nyatakan Persyaratan Pencalonan PAS Lengkap dan Memenuhi Persyaratan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2020
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK