SHOPPING CART

close

Percepat Penanganan Covid-19 di Lombok Tengah. UNBK Ditiadakan, Libur Sekolah Diperpanjang

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Hasil Konsultasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Komandan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Lombok Tengah, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 wilayah Kabupaten Lombok Tengah memutuskan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Jenjang SMP/MTs tahun 2020 ditiadakan. Memperpanjang layanan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020. Ujian sekolah yang belum dilaksanakan dengan semua rangkaianya dalam bentuk Ujian Langsung disekolah ditiadakan dan Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dapat digunakan untuk pengadaan
barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan
pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan
masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring / jarak jauh, dan
dimasukan dalam RKAS BOS tahun anggaran 2020.
Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah itu tertuang dalam Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Penyebaran COVID-19 Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 421.2 /284/ Disdik, Tanggal, 27 Maret 2020.”Keputusan tersebut juga untuk Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19,”kata Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H. Sumum, Jumat, (27/03/2020).
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program
PKBM / Paket A, program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian. Dan Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pandemi Covid- 19 untuk
memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, sedangkan Aktivitas dan tugas pembelajaran di Rumah dapat bervariasi, yang diberikan oleh guru kelas / guru mata pelajaran sesuai kondisi masing-masing, dengan pemberian tugas-tugas berupa pengerjaan LKS, Pengerjaan soal-soal yang ada dalam buku siswa, Pemberian Soal-soal (UTS/Tryout US bagi kelas 6 dan 9 sebagai pertimbangan dalam pemberian nilai semester genap), dengan mempertimbangkan fasilitas belajar di rumah.”Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan / atau bentuk asesmen jarak jauh dan
dengan tehnis lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,”ungkap H. Sumum
H. Sumum menjelaskan Pengambilan Nilai Ujian dan Penentuan Kelulusan Ujian Sekolah berlaku dengan ketentuan, kelulusan Sekolah Dasar (SD)/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6
dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai
5 (lima) semester terakhir Kelas VII s.d. IX. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dengan Pengolahan Nilai Rata-rata UH, Tugas Nilai Semester atau Hasil Try Out UN.”Ketentuan Kenaikan Kelas dan PPDB Kenaikan kelas jenjang SD dan SMP dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu
pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 poin (4) dan
(5) dan ketentuan lainnya yang akan ditetapkan kemudian,”ujar H. Sumum
Surat edaran tersebut telah disampaikan Kepala UPT Pelayanan Paud dan Dikdas. Pengawas Pendidikan Jenjang SD dan SMP. Kepala SKB Kabupaten Lombok Tengah. Kepala Sekolah PAUD/TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta dan Pengelola PKBM / Program Paket A, Program Paket B dan Paket C se Lombok Tengah.
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lombok Tengah. Wakil Bupati Lombok Tengah. Ketua DPRD Lombok Tengah. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Inspiktur Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Kepala LPMP Provinsi NTB. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Percepat Penanganan Covid-19 di Lombok Tengah. UNBK Ditiadakan, Libur Sekolah Diperpanjang

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK