SHOPPING CART

close

Muhanan : ITDC Jangan Selesaikan Persoalan Tanah Dengan Cara Preman

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Muhanan, SH selaku Kuasa Hukum, Gema Lazuardi pemilik lahan seluas 60 are di lokasi pembangunan Sirkuit motoGP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai PT. ITDC menggunakan cara – cara Preman dalam menyelesaikan persoalan lahan yang belum tuntas di selesaikan di KEK The Mandalika.” Semestinya ITDC menggunakan pendekatan – pendekatakan, membuka ruang komunikasi dan musyawarah dengan warga pemilik lahan yang belum dituntas diselesaikan, bukan dengan cara-cara menunjukkan kekuatan seperti Preman, dan melibatkan aparat Kepolisian dalam setiap penyelesaian persoalan tanah,”ucap Muhanan, SH, Rabu (29/01/2020).
Pengacara muda sekaligus Ketua Umum (Ketum) LSM Kasta NTB itu mengungkapkan, pada hari Selasa (28/01/2020) PT. ITDC melalui Tim Litigasi datang ke lokasi lahan milik kliennya Gema Lazuari untuk melakukan pembongkaran pagar pembatas lahan dan untuk melakukan perataan lahan milik kliennya termasuk lahan milik Jinalim yang juga sampai dengan saat ini diklaim oleh Jinalim belum diselesaikan oleh PT. ITDC.
Selain dikawal oleh Scurity, Tim Litigasi dari PT. ITDC juga datang kelokasi lahan milik Gema Lazuardi dan Jinalim dengan pengawalan dari puluhan aparat Kepolisian untuk melakukan pembongkaran pagar pembatas lahan.”Katanya meminta izin membuka pagar untuk kelancaran pengerjaan Proyek Sirkuit motoGP, tetapi kenapa harus bawa – bawa Polisi. Semestinya Tim ITDC mengajak pemilik lahan berkomunikasi baik – baik, jangan sok jual mahal, dan tidak mau ditemui atau menemui warga pemilik lahan,”ungkap Muhanan
Muhanan mengklaim, lahan seluas 60 are yang berada di lokasi pembangunan Sirkuit motoGP itu masih sah milik Gema Lazuardi yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen kepemilikan tanah termasuk adanya surat penawaran bembelian lahan dari PT. ITDC kepada Gema Lazuardi.”Kalau memang tanah itu sudah selesai, kenapa ada surat penawaran dari PT. ITDC. Untuk itu saya selaku kuasa hukum Gema Lazuardi meminta tanah itu diselesaikan sesuai dengan aturan. Karena kalau tidak ada kejelasan penyelesaian, pemilik tanah akan membangun tempat usaha di atas tanahnya, bisa hotel atau Restaurat,”pintanya
Terpisah, dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Rabu (29/01/2020), Tim Ligitasi, Dedy menegaskan, lahan milik Gema Lazuardi maupun Jinalim sudah memiliki Sertifikat HPL PT. ITDC.
Dedy juga menyampaikan permohonan maaf tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan persoalan lahan yang berada di lokasi pembangunan Sirkuit motoGP KEK The Mandalika tersebut.”Mohon maaf kami tidak dapat memberikan informasi, pada intinya ITDC sudah memiliki Sertifikat HPL. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Corporate Secretary ITDC,” ujarnya. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Muhanan : ITDC Jangan Selesaikan Persoalan Tanah Dengan Cara Preman

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK