Menang PK, Pemilik Lahan Minta Pengamanan Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Suhadir Cs meminta kepada aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengamankan proses pemagaran batas lahan miliknya seluas 57,71 are di Dusun Nyangkat, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang akan dilakukan pada Kamis, (19/12/2019) besok.
Pasalnya, lahan warisan milik Suhardi CS itu saat ini masih saja dikuasai oleh Inaq Rinasim binti Amaq Kari Dkk selaku pihak tergugat yang kalah di tingkat peradilan pertama, tingkat Makamah Agung, bahkan ditingkat Peninjauan Kembali (PK).”Mereka (Inaq Rinasim dkk) tidak menerima kekalahan dan melawan hukum dengan cara menguasai lahan milik saya yang telah dieksekusi oleh pengadilan dan dinyatakan menang ditingkat Pengadilan Pertama, MA dan PK. Untuk itu kami mohon bantuan Polisi mengawal dan pengamankan proses pemagaran pembatas lahan yang akan saya lakukan kamis besok,”pinta Suhardi Cs di Sekretariat LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempar) NTB di Desa Langko, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Rabu (18/12/2019).
Permohonan pengawalan dan pengamanan itu kata Suhardi Cs untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, karena Inaq Rinasim dkk melakukan perlawanan dengan cara menguasai lahan yang tidak menjadi hak miliknya.”Lahan itu akan saya garap, dan saya tidak mau terjadi hal – hal yang tidak dinginkan, untuk itu kami mohon pengawalan dan pengamanan kepada Polisi,”tuturnya
Sementara itu, Ketua Umum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar mengatakan, kasus penguasaan lahan tanpa seijin yang berhak yang dilakukan oleh Inaq Rinasim dkk telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.”Persoalan ini tidak bisa dibiarkan, untuk itu kami meminta kepada Polisi untuk segera menuntaskan kasus penggergahan lahan yang dilakukan oleh Inaq Rinasim dkk,”tegasnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan