Di FGD, LLA NTB Akan Perjuangkan Kesejahteraan Peternak dan Nelayan Lobster
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Lombok Lobster Asosiasi Nusa Tenggara Barat (NTB) di undang secara khusus untuk hadir pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan terkait Reviu Permen KP Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyllaspp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Hari Senin, 16 Desember 2019 di RR. Carpio Besar, Gedung Mina Bahari 2 lantai 6, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat.
Dihubungi suaralomboknews.com via Handphone, Minggu (15/12/2019), Ketua Umum LLA NTB, Muhanan, SH yang saat ini sudah berada di Jakarta untuk menghadiri Kegiatan FGD tersebut mengatakan, akan memperjuangkan nasib, keberlangsungan dan kesejahteraan Peternak, Nelayan dan Pembudidaya Lobster di Indonesia, khususnya di NTB.
Selain itu itu, di FGD, LLA NTB juga akan menyampaikan dan memaparkan dukungan Reviu Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang diangkap selama ini telah mengsensarakan Peternak, Nelayan dan Pembudidaya Lobster.” LLA NTB sangat mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo untuk ekspor Benih atau Belur Lobster dan kebijakan Pak Menteri Edhy akan kami kawal sampai benar – benar nyata diberlaukan. Dan di FGD kami akan meperjuangkan Kesejahteraan Peternak, Nelayan dan Pembudidaya Lombster,”ucapnya.
Di FGD, kata Muhanan juga akan menyampaikan sejumlah konsep Reviu Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, yakni Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kedepan harus terintegrasi khusus pengaturan tentang Lobster.”Skema Mengelola Lobster yang perlu diatur, Pertama : Isi peraturan Menteri harus menjelaskan fungsi pengaturan oleh pihak-pihak pemerintah. Kedua: Pasal-pasal peraturan menteri menjelaskan item-item yang dianggap vital, misalnya: Pasal 1 tentang Penangkapan, pasal 2 tentang Ekspor dan Budidaya, Pasal 3 tentang Restocking, pasal 4 tentang Kuota Ekspor, pasal 5 tentang Ukuran Penangkapan dan Budidaya, pasal 6 tentang Kelembagaan, pasal 7 tentang pengawasan, dan pasal 8 tentang Penutup. Ketiga: sementara lampiran-lampiran dalam peraturan menteri, harus menjelaskan semua item-item pasal. Mulai pasal 1 penangkapan hingga pasal 8 penutup,”paparnya
Dalam lampiran unggkap Muhanan, apabila sistem konsorsium atau penunjukan langsung, maka harus menjelaskan sumber asal, nama, tujuan perusahaan dan format kerjasama dengan pemerintah yang saling menguntungkan. Bahkan harus membuat Keputusan Menteri tentang pembentukan konsorsium yang terdiri dari berbagai perusahaan.”Khusus kelembagaan, peraturan menteri harus menjelaskan posisi lembaga pengelola diberbagai daerah. Kalau sistem pengelola potensi Lobster diserahkan kepada daerah dalam kewenangan Perusahaan Daerah (Perusda) atau BUMD maka harus dijelaskan dalam pasal kelembagaan. Tentu, fungsi dan kewenangan kelembagaan konsorsium harus dirincikan dalam penjelasan pada Keputusan Menteri, mulai dari struktur hingga keterlibatan Lombok Lobster Asosiasi, Asosiasi Lobster Indonesia dan Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia. Pembentukan konsorsium harus melibatkan stakeholders sehingga dapat dikontrol. Bukan hanya terdiri dari pengusaha. Namun, stakeholdernya juga terlibat dalam pengambilan kebijakan. Lembaga-lembaga yang akan dibentuk tentu saja melalui Perusahaan Daerah dan/atau konsorsium harus mengutamakan aspek pengaturan budidaya juga sebagai langkah antisipasi,”ungkapnya
Pria berkacamata yang berprofesi sebagai Pengacara itu menegaskan, dibentuknya LLA NTB bukan untuk kepentingan Pembisnis atau kepentingan pribadi pihak – pihak yang berkecimpung didalam Budidaya Lobster dan ekspor Benih Lobster, melainkan untuk kepentingan sebagai wadah atau tempat bergabungnya para Peternak, Nelayan dan Pembudidaya Lobster, sehingga kesejahteraan Peternak, Nelayan dan Pembudidaya Lobster yang selama ini diharap – harapkan bisa terwujud.”Ekspor Benih Lobster itu sudah sangat tepat. Untuk diketahui LLA dibentuk bukan untuk kepentingan pihak – pihak tertu, LLA milik bersama, dan tidak ada donatur atau pemodal didalam pembentukan LLA. Melalui LLA Peternak, Nelayan dan Pembudidaya Lobster nantinya bisa mendapatkan pendampingan, pelatihan dan pemberdayaan, sehingga kesejahteraan Peternak, Nelayan dan Pembudidaya Lobster itu nyata, bukan hannya sekedar teori – teori kosong tanpa bukti nyata,”tegas Muhanan, SH. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan