230 Tower Telekomunikasi di Lombok Tengah Belum Bayar Retribusi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sebanyak 230 Tower atau Menara Telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sampai dengan menjelang akhir tahun 2019 belum ada satu pun yang membayar Retribusi Tower Telekomunikasi.” Sampai dengan tanggal, 11 Desember 2019 dari 230 Tower belum ada satupun yang membayar Retribusi Tower Telekomunikasi,”sebut Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah, H. Zarkasi, Rabu (11/12/2019).
Karena belum membayar Retribusi hingga menjelang akhir Tahun 2019, Dinas Kominfo Lombok Tengah menegur 230 Tower Telekomunikasi tersebut dengan cara menempel stiker pemberitahuan tentang keterlambatan membayar Retribusi yang ditempel di masing – masing Tower Telekomunikasi tersebut.”Sudah kita ingatkan, dan kita tempelkan stiker belum membayar Retribusi,”ungkap Zarkasi
Belum disetornya Retribusi Tower Telekomunikasi tersebut kata Zarkasi, membuat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kominfo lambat meningkat. Apalagi ini sudah akhir tahun. Belum lagi, proses yang lama dikarenakan kantor perusahaan Tower Telekomunikasi itu berada di luar daerah.”Yang jadi kendala kita melakukan penagihan retribusi, karena Kantor Tower Telekomunikasi berada di Jakarta. Jika sampai dengan jatuh tempo per 31 Desember 2019 belum membayar Retribusi, kita akan layangkan surat teguran dan bila perlu kita cari ke kantor pusatnya di Jakarta,”tegasnya
Zarkasi menjelaskan, masing – masing Tower Telekomunikasi yang tertancap di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dibebankan membayar Retribusi sebesar Rp. 4 juta.”Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Retribusinya Rp. 4 juta per Tower per Tahun,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan