Lagi Asik Nyabu, DPO Curanmor Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Opesnal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Curanmor berinisial RJ, 35 Tahun, warga Dusun Gubuk Baru, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap Polisi di rumah temannya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur pada Jumat (06/12/2019).
Pada saat ditangkap Polisi, Pelaku RJ tengah menghisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu bersama dua orang temannya berinisial DAR dan RIO.” Tim Opsnal mendapatkan Informasi, DPO Curanmor berada di rumah temannya di Desa Beleka beinisial DAR, dan pada saat dilakukan penangkapan Pelaku RJ bersama dua temannya DAR dan RIO tengah menghisap Sabu. Selanjutnya Pelaku RJ bersama dua orang temannya DAR dan RIO diamankan ke Mapolres Lombok Tengah,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Sabtu (7/12/2019).
Sebelum ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, kata AKP Rafles, Pelaku RJ bersama rekannya berinisial Lombang yang lebih dahulu ditangkap Polisi setelah digebuk massa, mencuri sepeda motor salah seorang warga yang terparkir dipinggir jalan raya Dusun Embung Waru, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur pada Tanggal 9 Agustus 2019 lalu.”Pada saat melancarkan aksinya, Pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan rekannya berinisial Lombang ditangkap dan dihakimi massa,”ujarnya
Dari dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti tiga unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter, Honda Vario dan Honda Beat.
Saat ini Pelaku bersama Barang Bukti hasil Curanmor diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan