Buang Orok Bayi Hasil Selingkuh, Pasutri di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Kurang dari 24 Jam pasca pembuangan orok Bayi yang ditemukan warga pada Sabtu pagi (30/11/2019) di Pos Keamanan Terpadu di Dusun Manggong, Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Pembuangan Orok Bayi yang menggegerkan warga Desa Mekar Damai tersebut.
Pelaku kasus pembuangan Orok Bayi itu yakni Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial HH, 21 Tahun – AP, 25 Tahun, warga Desa Beber, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan IS, 34 Tahun warga Desa Beber, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pelaku IS merupakan Misan dari Pelaku Pasutri yang juga merupakan selingkungan dari Pelaku HH.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku pembuang Orok Bayi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Minggu, (01/12/2019).
Pelaku HH dan Suaminya AP ditangkap di salah satu rumah warga di Dusun Bunsalak, Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, sedangkan Pelaku IS selingkungan dari Pelaku HH ditangkap pada saat tengah menunggu Istrinya yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, pada Sabtu (30/11/2019) sekitar Pukul 19.00 Wita.”Penangkapan para pelaku pembuang Orok Bayi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 93 / XI / 2019 / Sek Praya Tanggal 30 November 2019,”kata AKP Rafles P Girsang.
Dihadapan Polisi, Pelaku HH yang tidak lain merupakan ibu kandung dari Orok Bayi tersebut mengaku Bayi yang ditemukan warga dalam keadaan sudah meninggal dunia di Pos Keamanan Terpadu Desa Mekar Damai itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan Pelaku IS.” Dari pengakuan Pelaku IS, Orok Bayi tersebut di serahkan langsung oleh Pelaku AP dan Istrinya HH pada Jumat malam (29/11) di Dusun Panti Desa Jago Kecamatan Praya. Pelaku IS mengaku pada saat menerima Bayi dari Pelaku AP dan HH tidak mengetahui kondisinya apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia. Kemudian Pelaku IS membawa orok bayi tersebut menggunakan sepeda motor dan menaruh bayi tersebut di Pos Pengamanan Terpadu Desa Mekar Damai, selanjutnya pelaku IS pergi menunggu istrinya yang sedang di Rawat di RSUD Praya,”cerita AKP Rafles
Dari pengakuan ketiga Pelaku, lanjut AKP Rafles, perselingkuhan antara pelaku HH dengan IS terlangsung pada saat Pelaku AP atau suami dari pelaku HH tengah berada di Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).” Pelaku AP pulang dari Malaysia satu bulan yang lalu. Dan sebelum orok bayi itu dilahirkan oleh pelaku HH, Pelaku AP dan IS membuat perjanjian, bahwa proses persalinan Pelaku HH akan ditanggung sepenuhnya oleh Pelaku IS dan setelah lahir bayi itu akan di ambil oleh Pelaku IS atau selingkungan dari Pelaku HH,”ujarnya.
Saat ini para pelaku pembuang orok bayi itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan