Pembebasan Lahan Bypass BIL – KEK The Mandalika Digugat
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sekitar 20 orang warga pemilik lahan yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlokasi di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Upaya hukum itu dilakukan karena, warga pemilik lahan tidak terima dengan harga lahan hasil Tim Appraisal (penilai) pembebasan lahan pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika.”Kita akan mengajukan atas keberatan ganti kerugian, karena yang pertama banyak perbedaan dengan antar sandingan yang terkena pembebasan lahan dan tidak sesuai dengan harga kelayakan di tengah masyarakat. Dan besok (Rabu) Gugatan akan kami daftar ke Pengadilan Negeri Praya,”kata Advokat dan Konsultan Hukum, Apriadi Abdi Negara, Selasa (26/11/2019).
Abdi mengungkapkan, perbedaan harga atas lahan yang terkena pembebasan lahan pembangunan Bypass BIL – KEK Mandalika tidak sesuai dengan lahan yang menjadi sandingannya.”Perbedaan harga atas sandingan tanah terkena pembebasan lahan ada yang Rp. 22 dan Rp. 27 juta. Sedangkan sandinganny Rp. 37 juta,” ungkapnya
Untuk itu melalui Kuasa hukumnya, warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bypass BIL – KEK Mandalika meminta harga pembebasan lahan yang layak dan sesuai dengan harga yang ada ditengah – tengah masyatakat, tanpa membeda – bedakan siapa pemilik lahan.” Warga ingin harga yang pantas dan sesuai, Rp. 45 juta per are,”ujar Apriadi Abdi Negara. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan