SHOPPING CART

close

Pecat 8 GTT, Kepala SMPN 5 Batukliang dan Kadis Pendidikan Lombok Tengah Akan Dilaporkan ke Ombudsman

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemecatan 8 orang Guru Tidak Tetap (GTT) yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 5 Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zaenuddin berbuntut panjang.
Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perduli Anggaran (LSM GEMPAR) NTB akan melaporkan dan membawa kasus pemecatan 8 orang GTT SMPN 5 Batukliang ke Ombudsman RI Perwakilan NTB di Mataram.”Selain Kepala SMPN 5 Batukliang, Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah juga akan kami laporkan ke Ombudsman,” tegas Ketua Umum (Ketum) LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, Selasa (19/11/2019).
Menurut Hamzan, Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H. Sumum akan dilaporkan ke Ombudsman, karena telah melakukan pembiaran terhadap Kepala SMPN 5 Batukliang, H. Zaenuddin yang memanfaatkan Jabatannya sebagai Kepala Sekolah untuk bertindak sewenang – wenang dengan memecat 8 orang GTT yang masa kerjanya rata – rata diatas 7 Tahun dan mempertahankan GTT yang masa kerjanya dibawa dua tahun.”Kadis Pendidikan diduga tidak mengawasi kinerja bawahannya. Akibatnya Kepala SMPN 5 Batukliang bertindak semaunya terhadap 8 orang GTT dengan memanfaatkan Jabatannya sebagai Kepala Sekolah. Data yang kami terima, dari 8 orang GTT yang dipecat itu, 6 orang telah memegang SK Bupati, dan masa kerjanya rata – rata diatas 7 Tahun bahkan ada yang 9 tahun lebih. Sedangkan GTT yang masa kerjanya dibawah 2 tahun justru dipertahankan. Kami menduga GTT yang dipertahankan oleh Kepala Sekolah itu titipan Pejabat dan keluarga dekat dari Kepala Sekolah. Atas dasar itulah kami akan melaporkan Kadis Pendidkan ke Ombudsman,”ujarnya
Sementara itu, Ketua Forum GTT, Sahir meminta kepada Kadis Pendidikan Lombok Tengah, H. Sumum untuk mencopot H. Zaenuddin dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 5 Batukliang. Meminta 8 orang GTT yang dipecat tersebut diangkat kembali menjadi GTT di SMPN 5 Batukliang. Meminta nama 8 orang GTT yang dipecat tersebut dimasukkan kembali kedalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengembalikan tambahan 3 orang Guru PNS di SMPN 5 Batukliang ke tempat mengejar semula.” Kepala Sekolah harus di Mutasi, 3 orang Guru PNS yang dimutasi ke SMPN 5 Batukliang harus dikembalikan ke tempat tugas semula, karena tujuan mereka (3 orang Guru PNS) hannya untuk menambah jam mengajar di SMPN 5 Batukliang untuk proses mendapatkan Sertifikasi, itu artinya Kepala Sekolah mementingkan kepentingan Guru PNS yang mencari jam tambahan mengajar untuk mendapatkan sertifikasi dengan mengorbankan Nasib 8 orang GTT tersebut. Dan kami juga meminta nama 8 orang GTT yang diberhentikan itu dimasukan kembali kedalam Dapodik,”pinta Sahir saat menyampaikan tuntutannya kepada Kadis Pendidikan Lombok Tengah, melalui Kasi Sarana dan Prasarana, Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Makbul Ramen, Selasa (19/11/2019).
Terkait dengan tuntutan dari Forum GTT Lombok Tengah itu, Makbul Ramen berjanji akan menyampaian harapan dan tututan Forum GTT Lombok Tengah kepada Kadis Pendidikan Lombok Tengah.” Apa yang menjadi harapan dan tuntutan teman – teman GTT, nanti akan kami sampaikan ke Pak Kadis,”janjinya.
Sebelumnya, dihubungi suaralomboknews.com via Handphone beberapa waktu lalu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Jumadi mengaku, Dinas Pendidikan tidak bisa mengintervensi kebijakan Kepala SMPN 5 Batukliang terkait dengan pemecatan 8 orang GTT tersebut.
Jumadi juga mengaku tidak mengetahui kebijakan Kepala SMPN 5 Batukliang yang mengangkat GTT dari kalangan keluarga dekatnya dan GTT titipan dari Pejabat.” Masalah ada dari Keluarga dan titipan Pejabat, saya tidak tahu, itu urusan Internal Sekolah dengan Komite dan Dinas tidak bisa mengintervensi,”ucapnya
Jumadi mengungkapkan, dari hasil pertemuannya dengan Kepala SMPN 5 Batukliang bersama 8 orang GTT, kedelapan orang GTT tersebut tidak dipecat melainkan diistirahatkan untuk sementara, dikarenakan adanya tambahan tiga orang Guru PNS di SMPN 5 Batukliang.” Jadi bukan diberhentikan, melainkan diistirahatkan untuk sementara. Nanti tahun ajaran baru mereka bisa dipanggil kembali. Masalah tambahan jam mengajar untuk Guru PNS itu wajar, karena tidak membebani sekolah,”ungkapnya. [slNEWS – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Pecat 8 GTT, Kepala SMPN 5 Batukliang dan Kadis Pendidikan Lombok Tengah Akan Dilaporkan ke Ombudsman

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK