Dewan Dengarkan Penjelasan Pemkab Lombok Tengah Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2020
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah daerah terhadap nota keuangan dan rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020, dan penjelasan pemerintah daerah terhadap lima belas Ranperda tentang pembentukan desa, Senin (04/11/2019).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid didampingi para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lombok Tengah serta dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dihadapan para Anggota DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip menyampaikan menjelaskan penjelasan pemerintah daerah terhadap nota keuangan dan rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020, dan penjelasan pemerintah daerah terhadap lima belas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan Desa.
Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, kata H. Lalu Pathul akan segera berakhir atau menyisakan waktu efektif kurang dari dua bulan lagi, yang artinya bahwa akan segera memasuki tahun anggaran baru yaitu tahun anggaran 2020.
Menurut H. Lalu Pathul, Penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD untuk dibahas secara bersama-sama, merupakan salah satu rangkaian atau tahapan yang harus dilalui dalam proses perencanaan dan penganggaran, sehingga APBD dapat ditetapkan secara tepat waktu yaitu paling lambat akhir bulan desember 2019.
Dengan demikian program kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2020, diharapkan dapat segera dilaksanakan dan diselesaikan lebih awal, sehingga hasil dan manfaatnya dapat segera pula dirasakan terutama bagi masyarakat Lombok Tengah.”APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah bersama DPRD yang ditetapkan dengan peraturan daerah. adapun tema pembangunan pada tahun 2020 adalah “Pembangunan sumber daya manusia untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan bermutu”. perumusan tema pembangunan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja daerah, proyeksi kerangka ekonomi daerah dan arah kebijakan keuangan daerah, serta mengacu dan memperhatikan konsistensi antara kebijakan pusat, pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lombok Tengah,”kata H. Lalu Pathul
Dalam penjelasannya, H. Lalu Pathul menjabarkan 5 prioritas pembangunan, yaitu mempercepat pengurangan kemiskinan, percepatan peningkatan IPM. Penguatan struktur ekonomi. Peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup, dan Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Prioritas pembangunan daerah yang telah tersusun tersebut kata H. Lalu Pathul menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menjabarkan program dan kegiatan tahun anggaran 2020. Pada tahun anggaran 2020, Pemkab Lombok Tengah memasuki tahun kelima pelaksanaan RPJMD tahun 2016 – 2021 sehingga diharapkan capaian target – target yang telah ditetapkan dapat terwujud.
Mencermati adanya berbaga isu-isu strategis dan kebutuhan yang mendesak dari sebagian besar masyarakat Lombok Tengah terutama tuntutan pemenuhan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas dan akses pelayanan, percepatan pengurangan kemiskinan, percepatan peningkatan IPM, maupun dukungan terhadap peningkatan pertumbuhan pariwisata di Lombok
Tengah, maka Pemkab Lombok Tengah melalui rencana belanja daerah tahun anggaran 2020, terus berupaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan tersebut serta upaya pencapaian prioritas lainnya yang tertuang dalam target-target program yang telah
ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016-2021 secara bertahap.
rancangan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2020 disusun dengan mempedomani KUA PPAS tahun anggaran 2020, hasil kesepakatan antara Pemkab Lombok Tengah dengan DPRD Lombok Tengah, serta telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap rincian alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2020, berdasarkan informasi resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pasca pengesahan APBN tahun anggaran 2020. penyesuaian tersebut mengacu pada ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Selanjutnya, H. Lalu Pathul menyampaikan gambaran umum rancangan APBD tahun anggaran 2020. penganggaran pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 secaratotal ditargetkan sebesar Rp 2.287.971.117.690,00 meliputi
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 216.587.480.000,00 atau meningkat sebesar Rp 17.093.239.000,00 dari target pada APBD
tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp.199.494.241.000,00.
penetapan target PAD pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. .216.587.480.000,00 merupakan target
yang realistis didasarkan pada perhitungan potensi, dengan mempertimbangkan capaian pada tahun-tahun anggaran sebelumnya, sehingga diharapkan dapat tercapai realisasi penerimaannya mencapai 100 persen, yaitu dengan melakukan beberapa kebijakan dan program kerja yang mendorong keberhasilan dalam upaya intensifikasi pemungutan terutama pada pencapaian target pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah, serta melakukan upaya-upaya yang lebih fokus dan intensif dalam pencapaian target pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah.
2. DANA PERIMBANGAN
target pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesr Rp 1.640.814.171.000,00 atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 76.035.002.000,00 dibandingkan target APBD tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp. 1.564.779.169.000,00 peningkatan target
dana perimbangan tersebut, bersumber dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak meningkat sebesar Rp. 1.591.374.000,00).
dana alokasi umum meningkat sebesar Rp. 20.746.611.000,00. dan dana alokasi khusus meningkat sebesar Rp.53.697.017.000,00.
Penentuan besaran target pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan, baik yang bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran
rincian alokasi dana transfer ke daerah dan
dana desa (TKDD ) tahun anggaran 2020 berdasarkan informasi resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI, sehingga diharapkan realisasinya dapat tercapai sesuai dengan
target yang telah ditetapkan tersebut.
3. LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
Target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan APBD tahun anggaran 2020, ditargetkan sebesar Rp. 430.569.466.690,00 atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 42.155.750.581,00 jika dibandingkan dengan besaran target pada
APBD tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp. 388.413.716.109,00. Kenaikan target lain lain pendapatan daerah yang sah terutama bersumber dari dana bagi hasil pajak
provinsi meningkat sebesar Rp. 13.319.679.581,00. Dana insentif daerah meningkat sebesar Rp.12.771.221.000,00). dana desa meningkat sebesar Rp. 16.037.469.000,00 dan pendapatan
sumbangan pihak ketiga meningkat sebesar Rp.27.381.000,00.
Untuk Rancangan Anggaran Belanja Daerah pada RAPBD Lombok Tengah Tahun 2020 yakni, pagu anggaran belanja daerah pada RAPBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.277.948.626.131,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 44.802.500.022,00 dibandingkan dengan pagu anggaran belanja
daerah pada APBD tahun anggaran 2019, yaitu sebesar Rp. 2.232.646.126.109,00. adanya peningkatan pagu anggaran
belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 tersebut, belum sepenuhnya mampu untuk mengakomodir semua kebutuhan pendanaan dalam perencanaan penganggaran dari masing-masing OPD, dikarenakan selain tingginya tuntutan pemenuhan belanja yang menjadi prioritas pemerintah daerah maupun pemenuhan belanja atas hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh DPRD. Keterbatasan sumber pendanaan dan ketergantungan yang tinggi terhadap pendapatan transfer baik dari pemerintah
pusat maupun pemerintah provinsi, pendapatan transfer sebagai sumber pendapatan terbesar yang diperoleh Pemkab Lombok Tengah sebagian besar bersifat dana earmarked atau dana yang penggunaan dan peruntukannya diatur dengan perundang-
undangan maupun bersifat mandatori.
Penganggaran belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2020, meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.284.189.422.900,00 dan belanja langsung
sebesar Rp.993.759.203.231,00.
1. BELANJA TIDAK LANGSUNG
Belanja tidak langsung merupakan kelompok belanja yang penganggarannya tidak terkait langsung dengan pelaksanaan
program dan kegiatan. penganggaran belanja tidak langsung pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.284.189.422.900,00, terdistribusi ke dalam beberapa jenis
belanja, antara lain
a. BELANJA PEGAWAI
Penganggaran belanja pegawai pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Ro. 850.390.538.723,00, sebagian besar diarahkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNSD, pembayaran gaji bupati dan wakil bupat, penghasilan DPRD termasuk penyediaan penganggaran pemberian gaji ke-13, dan
tunjangan hari raya, serta pengalokasian dau tambahan untuk
bantuan pendanaan penggajian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
b. BELANJA BUNGAH
Kebijakan penganggaran belanja bunga pada APBD tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.4.767.062.477,00 yang diarahkan untuk pembayaran bunga atas pinjaman
daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
c. BELANJA HIBAH
Penganggaran belanja hibah pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 88.279.746.000,00, yang diarahkan
untuk memenuhi permohonan dukungan pendanaan yang diusulkan oleh badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, pendanaan kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 oleh KPUD Lombok Tengah, pendanaan kegiatan pengawasan
pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 oleh Bawaslu Lombok Tengah, pendanaan kegiatan pengamanan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dan pengamanan pemilihan kepala desa kepada Polres Lombok Tengah dan Kodim 1620/Lombok Tengah serta pengalokasian DAK non fisik yang diarahkan untuk belanja operasional PAUD swasta dan belanja operasional
pendidikan kesetaraan.
d. BELANJA BANTUAN SOSIAL
Penganggaran belanja bantuan sosial pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.048.691.000,00.
e. BELANJA BAGI HASIL
Penganggaran belanja bagi hasil pada rancangan APBD tahun anggaran 2020, diarahkan untuk bagi hasil kepada
pemerintahan desa sebesar Rp.10.327.147.000,00. terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp.7.829.833.000,00 dan belanja bagi hasil retribusi daerah sebesar .2.497.314.000,00.
f. BELANJA BANTUAN KEUANGAN
Penganggaran belanja bantuan keuangan pada rancangan APBD tahun anggaran 2020, diarahkan untuk bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan partai politik sebesar Rp.328.376.237.700,00. penganggaran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.327.576.237.700,00. meliputi penyediaan anggaran untuk alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp. 112.831.378.700,00 dan untuk dana desa (DD) sebesar Rp.209.212.859.000,00. di samping ADD dan DD dialokasikan juga bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa, yaitu bantuan keuangan bersifat khusus yang diarahkan untuk tenaga ketenteraman dan ketertiban umum sebesar Rp.2.368.800.000,00. serta bantuan keuangan bersifat khusus yang
diarahkan untuk pengurus rumah ibadah sebesar Rp.3.163.200.000,00. sedangkan penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 800.000.000,00.
g. BELANJA TIDAK TERDUGA
Penganggaran belanja tidak terduga pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.000.000.000,00 yang dipersiapkan
sebagai langkah antisipasi kebutuhan tanggap darurat bencana,
penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, serta kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran 2020.
2. BELANJA LANGSUNG
Belanja langsung merupakan kelompok belanja yang penganggarannya terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, penganggaran belanja langsung dalam
APBD digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selain itu penganggaran belanja langsung juga diarahkan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan fungsi penunjang,
meliputi administrasi pemerintahan, pengawasan, perencanaan, keuangan dan kepegawaian.
Pagu anggaran belanja langsung pada rancangan APBD tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp.993.759.203.231,00, antara lain
diarahkan untuk peningkatan infrastruktur, peningkatan kualitas dan kemudahan akses pelayanan dasar pendidikan, pelayanan dasar kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, pelayanan perizinan, mendukung upaya pengentasan kemiskinan peningkatan kualitas, pengembangan dan pemasaran produk unggulan daerah, dukungan terhadap pariwisata, serta berbaga prioritas lainnya dalam rangka mendukung capaian target berbagai program yang
tertuang dalam rpjmd kabupaten lombok tengah tahun 2016 -2021.
Berdasarkan besaran rencana anggaran pendapatan dan rencana anggaran belanja daerah pada rancangan APBD tahun 2020 terdapat selisih surplus sebesar Rp. 10.022.491.559,00 yang merupakan selisih positif antara pendapatan daerah dengan belanja daerah.”Selisih surplus anggaran tersebut akan dimanfaatkan melalui pengeluaran pembiayaan daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020, sebesar Rp. 11.977.508.441,00 yang direncanakan bersumber dari sisalebih
perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (silpa tahun anggaran 2019),”ujar Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri. [slNEWS – erwin].
Tinggalkan Balasan