Hari Terakhir Ops Zebra Gatarin 2019 di Lombok Tengah, Polisi Tilang 4.295 Pengendara
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menilang sebanyak 4.295 pengendara roda dua dan roda empat di hari terakhir Operasi Zebra dengan nama sandi Zebra Gatarin 2019.
Hari Terakhir Ops Zebra Gatarin 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 Oktober – 5 November 2019 digelar di Bypass Lombok Internasiona Airport (LIA) di wilayah Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Selasa sore (05/11/2019).
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Marully Rachmat Azwar, SH. SIK mengatakan, sudah mengeluarkan sebanyak 4.295 tilang dalam Ops Zebra Gatarin 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari.”Sampai dengan sore ini (Selasa, 5/11), sebanyak 4.295 Tilang, dan masih didominasi kendaraan roda dua. Pelanggaran yang terjaring, seperti tidak menggunakan Helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot Racing,”ungkapnya
Dari 4.295 pelanggar Lalulintas yang diberikan sanksi Tilang, lanjut AKP Marully, 40 kendaraan disita dan diamankan ke Sat Lantas Polres Lombok Tengah.
Selain itu, ungkap AKP Marully, selama Ops Zebra Gatarin 2019 juga diamankan sebanyak 150 buah Knalpot Racing.”40 kendaraan yang diamankan itu Roda dua, dan 150 buah Knaplot Racing yang berhasil diamankan akan dimusnahkan dengan cara dipotong – potong,”ujarnya.
Hari terakhir Ops Zebra Gatarin 2019 itu dipimpin langsung oleh AKP Marully dengan melibatkan Anggota Satlantas Polres Lombok Tengah, petugas Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Petugas Samsat dan Prajurit TNI Kodim 1620/Lombok Tengah termasuk Anggota Satuan Brimob Polda NTB dan Sabhara Polres Lombok Tengah.
Sasaran Ops Zebra Gatarin 2019 yakni pengendara roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan seperti STNK, SIM dan tidak mengenakan Helm standar SNI. Pegemudi kendaraan roda empat dan pengemudi Kendaraan Bak Terbuka yang mengangkut orang. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan