Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sporadik Tanah, Kades Kuta Terancam 6 Tahun Penjara
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Desa (Kades) Kuta, Kecamatan Pujut, Mirate sebagai Tersangka kasus dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Sporadik Tanah diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Serenting, Dusun Ebunut, Desa Kuta milik pelapor Lalu Fuji yang merupakan anak dari Said dan Enum warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Selain Kades Kuta, Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah juga menetapkan Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka terhadap Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman terkait kasus dugaan pemalsuan Dokumen tanah itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang.” Mirate dan Sulaiman kita tetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pemalsuan Sporadik diatas lahan yang sudah SHM,”kata AKP Rafles P Girsang, Rabu (30/10/2019).
AKP Rafls mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka kepada Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman. Namun sampai dengan saat ini, surat panggila itu tidak dipenuhi oleh Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman.
Penyidik lanjut AKP Rafles akan kembali melayangkan surat panggilan kedua sebagai tersangka kepada Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman, jika surat panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi oleh kedua tersangka, maka penyidik akan menjemput paksa kedua Tersangka.”Surat Panggilan pertama sudah kita layangkan, tetapi yang bersangkutan (Kades Kuta) tidak datang, dan kita sudah melayangkan Surat Panggilan kedua untuk Hari Jumat (1/11/2019). Kalau tidak Kooperatif, kita jemput paksa, sesuai dengan perintah undang – undang,” tegasnya
Sebelum menetapkan Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman sebagai Tersangka, Penyidik telah memeriksa dan minta keterangan 6 orang saksi, termasuk kedua Tersangka.
Untuk itu Penyidik berharap kepada kedua tersangka untuk bersikap Kooperatif memenuhi panggilan Penyidik.” Kita berharap tersangka kooperatif,”pesan AKP Rafles P Girsang.
Oleh Penyidik, Kades Kuta, Mirate dijerat Pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan surat – surat.”Ancamannya 6 tahun kurungan penjara,”ujar AKP Rafles P Girsang
Sebelumnya, dihubungi suaralomboknews.com, Selasa (29/10/2019) via Handphone, Kades Kuta, Mirate mengaku sedang berada di Mapolres Lombok Tengah untuk memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.” Saya di Polres bersama Pengacara,”jawabnya singkat
Sedangkan Camat Pujut, Lalu Sungkul yang juga dihubungi suaralomboknews.com via Handphone mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat Kades Kuta, Mirate dan juga tidak tahu terkait dengan penetapan tersangka terhadap Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman.”Saya tidak tahu. Masalah apa juga saya tidak tahu,” ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan