Hasil Konsolidasi, Alus Terpilih Jadi Ketua Forum BPD Kecamatan Pujut
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Konsolidasi Forum BPD Lombok Tengah dan Pembentukan Forum Kecamatan se – Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (26/10/2019)
Konsolidasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Forum BPD Lombok Tengah, Ahmad Zaini serta dihadiri oleh jajaran pengurus Forum BPD Lombok Tengah dan BPD se Kecamatan Pujut.
Hasil dari Konsolidasi dan pembentukan Forum BPD Kecamatan itu, BPD se Kecamatan Pujut memilih dan menunjuk Anggota BPD Kuta, Kecamatan Pujut, Alus Darmiah sebagai Ketua Forum BPD Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.”Ini adalah amanah yang harus saya laksanakan dengan sebaik – baiknya, demi terwujud dan terlaksananya program kerja Forum BPD Kabupaten dan Kecamatan,”ucap Ketua Forum BPD Kecamatan Pujut terpilih, Alus Darmiah
Ditempat yang sama, Ketua Forum BPD Lombok Tengah, Ahmad Zaini menyampaikan, Konsolidasi ke semua Kecamatan merupakan salah satu amanah dari Musyawarah Daerah (Musda) Forum BPD Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Dan Konsolidasi dilaksanakan setelah Forum BPD Kabupaten terbentuk, sehingga solidaritas antara pengurus BPD Kabupaten dengan Kecamatan semakin erat dan kuat.” Selain itu, melalui Konsolidasi ini juga untuk membentuk, memilih Ketua dan pengurus Forum BPD Kecamatan Pujut. Dan hasil dari Pemilihan Forum BPD Kecamatan ini, tidak bisa di Intervensi oleh Forum BPD Kabupaten, karena dalam Pemilihan Ketua dan Pengurus Kecamatan diserahkan sepenuhnya kepada BPD yang ada di Kecamatan Pujut, “tegasnya
Pria yang juga menjabat Ketua BPD Segale Anyar, Kecamatan Pujut itu menjelaskan, Konsolidasi ke semua Kecamatan juga dilakukan dalam rangka memperkuat Lembaga BPD di seluruh Desa di Lombok Tengah. Hal itu sesuai dengan amanah Undang – undang Desa Nomor 6 tahun 2014.”Posisi BPD sangat strategis dalam rangka menjalankan program pembangunan di desa. Dimana salah satu fungsi BPD itu yakni bersama-sama dengan Pemdes membahas peraturan desa. Salah satu produknya juga yakni Perdes APBDes,”jelas Ahmad Zaini
Hasil dari Konsolidasi kata Ahmad Zaini, akan dijadikan acuan pembahasan ketika Rapat Kerja Daerah (Rakerda) mendatang. Terlebih, ke depan ada rencana forum untuk melakukan Workshop penyusunan sejumlah draft Perdes, pelatihan penguatan kapasitas Pemdes dan BPD dan lainnya. “Banyak hal yang perlu kita diskusikan dan membutuhkan persamaan persepsi terkait pelaksanaan pembangunan di desa ini. Semoga melalui forum kabupaten dan kecamatan ke depan bisa kita kupas itu semua,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan