Polres Lombok Tengah Ungkap Gembong Penadah Motor Hasil Curanmor di Kecamatan Janapria
SUARALOMBOKNEWS | Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap Gembong Penadah Motor hasil Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pengungkapan kasus Penadah motor hasil Curanmor itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Minggu (06/10/2019).
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 orang Pelaku 480 atau penadah motor hasil Curanmor, yakni Sarif (28) warga Desa Sabe Kecamatan Janapria dan Pendi (24), Manceq (32), dan Jumah (35) warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Keempat Pelaku 480 itu ditangkap dihari dan ditempat yang berbeda oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah.” Pelaku Sarif dan Pendi ditangkap pada hari Kamis, 3/10/2019, dirumah mereka masing – masing, sedangkan Pelaku Manceq dan Jumah ditangkap pada hari Sabtu, 05/9/2019,” ungkap AKP Rafles P Girsang
Dari tangan keempat Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 4 unit Sepeda Motor hasil Curanmor jenis Honda Vario warna Biru dan Hitam, Yamaha Jupiter Z warna Hitam, dan Honda Beat warna Putih.” Keempat Pelaku dan Barang Bukti saat ini kami amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Rafles
Menurut AKP Rafles, pengungkapan Gembong pendah motor hasil Curanmor di wilayah Kecamatan Janapria itu berkat peran serta dan informasi dari masyarakat.”Pengungkapan ini berawal dari laporan dan Informasi masyarakat yang melihat keempat pelaku memiliki dan menguasai Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan bermotor. Setelah dilakukan penyelidikan keempat Pelaku terbukti memiliki dan menguasai sepeda motor hasil Curanmor,” ujarnya [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan