Ini Alasan Polisi Tangkap Mantan Kades Darmaji
SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Mantan Kepala Desa (Kades) Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2010 – 2015 berinisial Lalu Man, 51 tahun ditangkap Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Warga Desa Darmaji, Kecamatan Kopang itu ditangkap di depan RSUD Praya, Lombok Tengah pada Kamis (26/9/2019) sekitar Pukul 18.00 Wita, karena terlibat kasus tindak pidana Penipuan.
Kepada suaralomboknews.com, Jumat (27/9/2019) Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang mengungkapkan, penangkapan mantan Kades Darmaji Lalu Man atas dasar laporan dari korban tindak pidana Penipuan, Basri, 57 Tahun warga Lingkungan Perumnas Tampar Ampar, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/505/2019/IX/NTB/Res. Loteng, tanggal 26 September 2019.”Pada tanggal, 14 Agustus 2017, korban membeli Mobil jenis Suzuki Ertiga dari Pelaku Lalu Man seharga Rp. 145 juta. Namun ternyata Mobil yang dibeli korban itu statusnya masih Kredit, tanpa BPKB dan Pelaku tidak pernah menyetor kreditan Mobil tersebut ke Finace,”ungkapnya
Sesaat setelah dilaporkan oleh Korban, Pelaku berhasil ditangkap Polisi di RSUD Praya, Lombok Tengah. Setelah salah seorang keluarga Korban melihat Pelaku tengah berada di RSUD Praya, Lombok Tengah.”Setelah menerima informasi dari Adik Korban, Tim langsung menangkap Pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap / 95 / IX / 2019 / Reskrim, tanggal 26 September 2019,”ucap AKP Rafles P Girsang
Saat ini Pelaku Lalu Man diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan Pelaku Lalu Man, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit mobil jenis SUZUKI ERTIGA dengan nomor Polisi DR 1894 SB, warna putih. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan