Merasa Jagoan, Kades Jago Terbitkan Surat Kematian Kepada Warga Yang Masih Hidup
SUARALOMBOKNEWS. COM – LOMBOK TENGAH | Sikap arogan dan tidak terpuji Kepala Desa (Kades) Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Deni Wirawan dengan menerbitkan Surat Keterangan Kematian kepada H. Anhar, warga Dusun Batu Mulik, Desa Jago membuat keluarga H. Anhar merasa dilecehkan dan dirugikan.
Keluarga H. Anhar pun melaporkan sikap Jagoan Kades Jago itu ke Polres Lombok Tengah, atas tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Kematian Palsu.”Bapak kami (H. Anhar) masih hidup, tetapi Kades Jago menganggap bapak kami sudah meninggal dunia, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian yang telah ditandatangani dan diterbitkan Kades Jago. Dan Persoalan itu telah kami laporkan ke Polres Lombok Tengah,”kata H. Hamdan putra dsri H. Anhar, Sabtu (24/8/2019).
H. Hamdan menceritakan, Pemalsuan Surat Keterangan Kematian oleh Kades Jago itu berawal dari permohonan mantan Istri dari H. Anhar melalui Kadus Batu Mulik untuk melengkapi syarat – syarat pernikahan keduanya setelah bercerai dengan H. Anhar sekitar 6 Tahun lalu.”Bapak saya bercerai dengan Zaitun (Ibu tiri) 6 tahun lalu. Dan Ibu tiri itu mau kawin lagi, lalu oleh Kadus Batu Mulik di buatkan Surat Keterangan Kematian yang menerangkan bahwa Bapak saya sudah meninggal Dunia, dan Kades Jago ikut mengakui Bapak Saya sudah meninggal dunia dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Kematian untuk Bapak Saya. Padahal Kades Jago tahu Bapak saya masih hidup dan sering bertemu dengan bapak saya,”ceritanya
Tidak terima dengan Surat Keterangan Kematian yang ditujukan kepada Orang Tuanya itu, H. Hamdan, langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Praya. Hasilnya, selain menemukan Surat Keterangan Kematian yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan Fakta – Fakta, H. Handan juga menemukan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Zaitun atau mantan Istri dari H. Anhar yang tidak sesuai dengan fakta hukum.”Setelah di cek di KUA Praya, Nomor KTP yang ada di Surat Keterangan Kematian itu juga tidak sesuai, dan nomor KTP itu bukan atas nama Zaitun, melainkan atas nama Ibu Kandung saya Hj. Sarahyah yang sudah lama meninggal dunia. Artinya selain memalsukan surat keterangan kematian Kades Jago juga memalsukan Nomor KTP,”ungkapnya.
Dalam surat keterangan kematian suami / Istri Nomor : 40/49/VI/2019 yang telah ditandatangani oleh Kades Jago pada Bulan Juni 2019 lalu menerangkan bahwa H. Anhar telah meninggal dunia pada Tanggal, 25 Mei 2012 di Batu Mulik, Desa Jago.”Surat keterangan kematian itu juga di tolak oleh KUA Lombok Timur dan Ibu tiri saya itu informasinya nikah dibawah tangan. Dan akibat surat keterangan kematian itu, Bapak saya jadi sering sakit – sakitan. Untuk itu saya mohon kepada Kapolres Lombok Tengah untuk segera mengusut pemalsuan surat keterangan kematian tersebut dan segera memproses hukum Kades Jago sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dan kepada Polisi kami memohon keadilan,”pinta H. Hamdan.
Terpisah, melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/8/2019), Kades Jago, Deni Wirawan, menuding laporan terkait dengan Surat Keterangan Kematian Palsu itu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh Lawan Politiknya saat Pilkades Jago Tahun 2018 lalu.”Tidak ada masalah sebenarnya. Cuman lawan Politik yang jadi dalangnya,”ucapnya
Sedangkan terkait dengan Surat Keterangan Kematian tersebut kata Deni, direkomendasikan oleh Kadus setempat.”Memang ada yang merekomendasi atau pemohonnya kan Kadus setempat, selang sehari setelah Pemdes tahu kalau yang bersangkutan masih hidup (H. Anhar) lansung kita tindak lanjuti dan ternyata nama yang rekomendasikan di KUA Praya ternya salah, atau berbeda, dan memang tidak dipakai oleh Kadus tersebut,”jelasnya
Menurut Deni, tidak ada pihak yang dirugikan dengan terbitnya surat keterangan kematian tersebut.”Jadi sebenarnya, surat N6 tersebut tidak digunakan, oleh sebab itu di nikahkan oleh dibawah tangan/agama. Tidak ada yang dirugikan sebenarnya disini, karena surat N6 tersebut tidak digunakan oleh Kadus tersebut,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan