SHOPPING CART

close

Cipkon 2019, Polisi Sapu Bersih Miras Tak Berizin di KEK Kuta Mandalika

SUARALOMBOKNEWS. COM – LOMBOK TENGAH | Dalam rangka Cipta kondisi (Cipkon) Tahun 2019, Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Operasi Cipkon Tahun 2019 dengan sasaran Minuman Keras (Miras) atau Minuman Beralkohol yang dijual tanpa izin resmi di Cafe, Bar dan tempat penginapan di kawasan pariwisata Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Operasi Cipkon 2019 di Pantai Kuta yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq itu digelar pada Jumat malam (23/8/2019).
Hasil dari Operasi Cipkon 2019 di tiga lokasi yakni di tempat penginapan di Dusun Baturiti, Desa Kuta dan dua Cafe di Dusun Kuta 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Polisi berhasil mengamankan puluhan botol Miras bermerek yang dijual atau diedarkan tanpa izin Resmi.”Pada saat dilakukan Razia pemilik caffe/barr dan penginapan tidak dapat menunjukkan surat izin edar minuman beralkohol yang mereka jual. Selanjut tim langsung membawa dan mengamankan BB Miras Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujar AKP Dhavid Shiddiq. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Cipkon 2019, Polisi Sapu Bersih Miras Tak Berizin di KEK Kuta Mandalika

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2019
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK