Ini Hasil Kerja Dewan Lombok Tengah Periode 2014 – 2019
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Mengakhiri masa bhaktinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kerja Pimpinan DPRD Lombok Tengah Periode 2014 – 2019, Jumat (9/8/2019).
Rapat Paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT, SE yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah merupakan Rapat Paripurna terakhir Anggota DPRD Lombok Tengah Periode 2014 – 2019.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Lombok Tengah Periode 2014 – 2019, juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip, dan para Kepala SKPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dalam laporannya, Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT, SE menyampaikan, Anggota DPRD Lombok Tengah periode 2014 – 2019 telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) yang tertuang dan diatur dalam Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, yakni pengawasan, Budgeting, membuat dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).”DPRD mempunyai tugas pengawasan dalam program Pemerintah Daerah untuk masyarakat. Kedua terkait Budgeting , mempunyai anggaran untuk kemajuan Kabupaten Lombok Tengah, baik dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk berapa anggaran untuk Kabupaten Lombok Tengah, Pemerintah Daerah memberikan masukan nanti Dewan yang akan menentukan dan mengesahkan anggaran tersebut melalui Rapat Paripurna. Dan yang ketiga DPRD mempunyai tugas membuat Ranperda yang nantinya akan dijadikan Perda bersama Pemerintah Daerah melalui Rapat Paripurna,”jelasnya
Dalam laporannya, H. Achmad Puaddi juga memaparkan terkait dengan hasil kerja DPRD Lombok Tengah periode 2014 – 2019. Dimana dalam kurun waktu 5 tahun Anggota DPRD Lombok Tengah telah menyelesaikan 38 Ranperda.”Tahun 2014, 3 Ranperda. Tahun 2015, 7 Ranperda. Tahun 2016, 10 Ranperda. 2018, 5 Ranperda dan terakhir ditahun 2019, 3 Ranperda,”paparnya
Diakhir laporannya, H. Achmad Puaddi FT menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan mereka dalam pengabdian selama lima tahun belakangan, sebagai wakil rakyat Kabupaten Lombok Tengah.”Tidak ada gading yang tak retak, tidak ada manusia yang sempurna. Atas nama pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada hadirin sekalian. Apabila dalam, kami melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD banyak kekurangan disana sini. Semoga semua itu, tercatat sebagai amal ibadah dan tercatat dalam sejarah Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip mengapresiasi legislatif yang telah menyetujui Raperda yang diajukan menjadi Perda. Mengingat betapa pentingnya suatu kepastian produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. [slNEWS – erwin].
Tinggalkan Balasan