Setahun Buron, Bontet Ditangkap Polisi di Rumah Mertua
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Begal, berinisial RM alias Bontet, 25 Tahun, Warga Dusun Gedang, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa (23/7/2019).
DPO kasus Curas pada Tanggal 31 Mei 2018 lalu itu ditangkap dirumah Mertuanya di Dusun Batu Mulut, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, sekitar Pukul 21.30 Wita.”Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dirumah Mertuanya di Dusun Batu Mulut, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Rabu (24/7/2019).
Sebelum ditangkap Polisi, pada Tanggal, 31 Mei 2018 sekitar Pukul 13.30 Wita Bontet bersama temannya membegal salah seorang pengendara sepeda motor di jalan raya Dusun Benjor, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
Namun, Bontet bersama temannya tidak berhasil merampas sepeda motor incarannya, setelah korban melawan dan berteriak minta tolong. Bontet pun berhasil kabur dari kejaran warga, sedangkan temannya berhasil ditangkap warga.”Saat kejadian, korban menghentikan kendaraanya, karena mau menelpon temannya. Tiba tiba dua orang pelaku mendekati korban dan langsung memukul korban sambil menarik motor korban, kemudian korban melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Kemudian warga yang mendengar suara teriakan itu langsung berdatangan dan ikut membantu korban, selanjutnya teman pelaku berinisial MH ditangkap warga,”ujar AKP Rafles
Saat ini DPO Kasus Curas itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. [slNEWS – rul].
Tinggalkan Balasan