9 Bulan Buron, Pencuri 3 Unit Motor Milik Turis Amerika Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNews.com – LOMBOK TENGAH | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap Pelaku tindak pidana Curanmor berinisial JM alias Beuk, 24 Tahun, Warga Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Pelaku yang berprofesi sebagai Scurity disalah satu tempat penginapan di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap pada Jumat, (24/5/2019) sekitar Pukul 21.00 Wita.
Pelaku masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terbukti telah mencuri tiga unit Sepeda Motor milik salah seorang Warga Negara Asing (WNA) berkembangsaan Amerika (USA) pada Bulan November 2018 lalu di salah satu tempat penginapan di Pantai Kuta.
Penangkapan DPO Curanmor dengan korban Warga Negara Asing itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Sabtu (25/5/2019).
AKP Rafles mengungkapkan, hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa yang mencuri tiga Unit sepeda motor milik Turis Amerika di Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta pada Bulan November 2018 lalu adalah Pelaku JM alias Beuk.”Kemudian Tim melakukan lidik keberadaan pelaku dan setelah diketahui tempat kebiasaan pelaku, Tim langsung stand by didekat lokasi, setelah pelaku datang kemudian Tim bersama Kanit Polsek Kuta langsung menyergab pelaku. Dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri, Namun dapat ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil Curanmor. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan