Polisi Buru Provokator Bentrok Pada Rapat Pleno KPU di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Pasca bentrok ratusan warga pendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Kecamatan Praya Timur dengan aparat Kepolisian di lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Terbuka Pemilu 2019 tingkat Kabupaten di eks Gedung DPR Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu malam (8/5/2019).
Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial SH, karena terbukti memiliki, membawa dan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) pada saat bentrokan terjadi ditempat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Lombok Tengah di eks Kantor DPRD Lombok Tengah.” Dari 5 orang yang diamankan, satu orang kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial SH, 72 Tahun. Sedangkan 4 orang kami pulangkan dan wajib lapor,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Sabtu (11/5/2019).
Polisi menjerat tersangka SH dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. karena terbukti memiliki, membawa dan menggunakan Sajam pada saat bentrokan terjadi.” Ada BB Sajam, dan dia dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun,”ucap AKP Rafles.
Selain telah menetapkan satu orang tersangka, Polisi saat ini juga tengah memburu satu orang Pelaku berinisial NM yang diduga kuat sebagai otak atau provokator penyebab terjadinya aksi anarkis dan terjadinya bentrokan antara warga dengan aparat Kepolisian yang tengah mengamankan jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 tersebut.”Satu Pelaku masih diburu berinisial NM. Dia (NM) penghasut sehingga massa bertindak anarkis,”ungkap AKP Rafles
AKP Rafles juga mengungkapkan, pihaknya bersama Tim dari Polda NTB telah mencari Pelaku NM kerumahnya di Kecamatan Praya Timur, tetapi Pelaku NM tidak berada dirumahnya.
Selain mencari Pelaku NM, Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada Pelaku NM. Namun Pelaku NM tidak memenuhi surat panggilan tersebut.” Kita sudah cari dia (NM) kerumahnya bersama tim gabungan dari Polda, tetapi yang bersangkutan tidak berada dirumah, kita kirimkan surat penggilan, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Dan sekarang kita buatkan surat penangkapan, dan yang bersangkutan masih dalam pencarian,” tutur AKP Rafles
Pada saat bentrokan terjadi, ratusan massa yang menuntut dibukanya C1 Plano Tingkat PPK Pujut, Lombok Tengah pada Rapat Pleno Tingkat Kabupaten itu langsung melempari Polisi dan TNI yang tenggah mengamankan lokasi Rapat Pleno Rakapitulasi Suara terbuka dengan Batu, dan Bom Molotov.
Akibatnya, 4 Anggota Polisi, termasuk Kasat Sabhara Polres Lombok Tengah terluka akibat terkena lemparan batu.
Polisi pun langsung bertindak tegas dengan membubarkan massa menggunakan Tembakan Gas Air Mata dan Meriam Air. Ratusan massa pendukung Caleg dari Kecamatan Praya Timur itu pun Kocar kacir melarikan diri dan meninggalkan Kendaraan roda empat maupun roda dua yang mereka gunakan untuk datang ke eks Kantor DPRD Lombok Tengah.
Dalam aksi massa anarkis dan brutal itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang warga. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan Puluhan senjata tajam (Sajam) berbagai jenis, Bom Molotov, 21 unit Sepeda Motor, Batu dan 10 unit kendaraan roda empat.”BB 21 Motor, 10 Mobil, ada Sajam, Batu, dan Bom Molotov,” ujar AKP Rafles. [slNews – erwin]
Tinggalkan Balasan