Gagal Bertarung di Pileg, Supardi Yusuf Dikerangkeng Jaksa
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan Tersangka kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Tahun 2017 senilai lebih dari Rp. 600 juta, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Pengembur, Supardi Yusuf, Kamis (9/5/2019).
Supardi Yusuf yang juga diketahui ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2019 untuk memperebutkan kursi DPRD Provinsi NTB itu dijebloskan ke sel tahanan Rutan Praya, Lombok Tengah sekitar Pukul 13.00 Wita.”Tadi jam 1 kita tahan, setelah kita periksa dari jam setengah sepuluh,”ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Agung K Wicaksono, Kamis (9/5/2019).
Supardi Yusuf akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Praya, Lombok Tengah.
Menurut Jaksa, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Pengembur Tahun 2017.”Tersangka juga dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Penahanan ini juga untuk mempercepat proses. Dia (Supardi Yusuf) juga tidak mempermasalahkan mau ditahan atau tidak, karena dia sudah tau konsekuensinya,” ujar Agung K Wicaksono.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kades Pengembur itu, setelah Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 32 orang saksi. Dan dari hasil pemeriksaan itu Jaksa menemukan sejumlah Proyek Piktif, yakni Proyek pembangunan Gedung Posyandu, Jalan dan Jembatan yang sumber angaranya dari DD Pengembur.
Timbulnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp. 8.186 juta itu berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK).
Informasi yang dihimpun SuaraLombokNews.com, hasil perolehan suara sementara, Supardi Yusuf gagal terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Tengah II pada Pemilu 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN).[slNews.com – rul]
Tinggalkan Balasan