Bawaslu Lombok Tengah Dalami Kasus Dugaan Pencurian C1 Plano di PPK Pujut
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih mendalami kasus dugaan pencurian dokumen Pemilu 2019 berupa C1 Plano di PPK Pujut, Lombok Tengah yang dilaporkan Tim Relawan Capres – Cawapres Nomor Urut 02 , Prabowo – Sandiaga Uno beberapa waktu lalu.” Laporannya pencurian Dokumen C1 Plano di PPK Pujut, tapi masih dalam pendalaman,”ungkap Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan di lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Lombok Tengah di eks Gedung DPRD Lombok Tengah, Kamis (9/5/2019).
Hanan mengaku, belum bisa menyampaikan hasil dari kajian dan pendalaman Laporan dugaan pencurian Dokumen C1 Plano di PPK Pujut tersebut.
Hanan juga belum bisa memastikan apakah, dugaan pencurian Dokumen C1 Plano tersebut termasuk Tindak Pidana umum atau Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).”Hasilnya belum bisa kami sampaikan, apakah masuk keranah pidana umum atau Tipilu. Nanti kalau Kajiannya sudah selesai, akan kami publikasikan,”ucapnya
Selain telah menerima laporan, lanjut Hanan, Bawaslu juga telah memanggil dan meminta keterangan dari Saksi Pelapor.” Ada dua orang Saksi Pelapor yang sudah kita panggil. Dan laporan itu masih dalam proses pengembangan,” tuturnya
Pasca pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 lalu, kata Hanan, Bawaslu Lombok Tengah telah menerima 12 Laporan. Namun sampai dengan saat ini tidak ada satupun dari 12 Laporan tersebut belum bisa diselesaikan.” Ada 12 Laporan, tetapi tidak satu pun yang selesai sampai saat ini dan Laporan itu harus diselesaikan,”ujarnya. [slNews – erwin]
Tinggalkan Balasan