Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2019 di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat surat edaran tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Lombok Tengah Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M.
Dalam Surat Edaran Nomor : 060/C9/ORG/2019 yang ditandatangani oleh Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah pada Tanggal, 30 April 2019, para ASN akan mendapatkan jam kerja lebih pendek selama awal Ramadhan hingga terbit Lebaran.
Surat Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenPan RB Nomor : 394 Tahun 2019, tentang penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 2019.”Jam kerja selama Ramadhan sesuai dengan SE Menpan Tahun 2019 tentang penerapan jam kerja selama Ramadhan,”kata Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, H. Lalu Herdan, Sabtu (4/5/2019).
Menurut H. Lalu Herdan, selama Ramadhan 2019, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN dari hari Senin – Kamis, berlaku sejak pukul 08.00 -15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA.
Sementara untuk hari Jumat jam kerja mulai sejak pukul 08.00 – 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.
Mantan Camat Praya Barat itu mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadhan 2019 ini berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah di Lingkup Pemkab Lombok Tengah.”SE sudah disampaikan kepada Kepala OPD untuk menginformasikan tentang jam kerja ASN selama Ramadhan,”ucap H. Lalu Herdan
H. Lalu Herdan juga mengatakan, meskipun ada perubahan jam kerja selama Ramadhan, ASN dituntut untuk tetap melaksanakan tugas dan meningkatkan kinerja, pelayanan kepada Masyarakat.”Meskipun Jam kerja ada perubahan. Tapi pelayanan harus tetap maksimal sebagai bagian dari ibadah. Kalau ada ASN yang malas, tentu akan diberikan sanksi sesuai PP53 THB 2010 tentang disiplin ASN,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan