Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Marbot Masjid Lelet, Hamzan Ancam Lapor ke KPK
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Sejumlah warga yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi Hearing di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (2/5/2019).
Kedatangan sejumlah warga itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya, Agung K Wicaksono di Aula Kejaksaan Negeri Praya.
Menurut Korlap Aksi Hearing, yang juga Ketua SPN Lombok Tengah, Hamzan Halilintar menyampaikan, kedatangan warga ke Kejaksaan Negeri Praya untuk mencari tahu sampai sejauh mana penanganan kasus dugaan Korupsi dana insentif Marbot Masjid se – Kecamatan Praya Barat Daya Tahun 2018 dengan tersangka Mantan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, baik oleh Jaksa maupun oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah.”Sudah ada tersangka, tetapi kasusnya masih jalan di tempat. BAPnya bolak balik dari Polisi ke Jaksa, dari Jaksa ke Polisi, dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Hamzan Halilintar.
Untuk itu, Hamzan meminta kepada Jaksa untuk bersikap tegas, terkait dengan Pasal yang disangkakan kepada tersangka Kasus dugaan korupsi dana Insentif Marbot Masjid, Kamarudin.” Jaksa harus tegas, pasal apa dan berapa yang disangkakan kepada Tersangka, sehingga masyarakat tidak menduga ada main mata antara Jaksa dan Polisi dengan Tersangka,”pintanya
Hamzan mengancam, jika dalam satu minggu ini, Berkas Perkara tersangka kasus dugaan Korupsi dana Insentif Marbot Masjid itu tidak dilimpahkan ke persidangan, dirinya akan melaporkan persoalan kasus tersebut ke Polda NTB, Kejati dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Kalau tidak ada perkembangan dan tindak lanjut. Minggu depan kami akan lapor ke Polda, Kejati dan ke KPK,”ancamnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Praya, Agung K Wicaksono membantah penanganan kasus dugaan korupsi dana Insentif Marbot Masjid dengan tersangka mantan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin lamban di tangani.
Saat ini, kata Agung, Jaksa masih menunggu Berkas Perkara dugaan korupsi dana Insentif Marbot Masjid tersebut dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.” Pihak Kejari hanya menunggu hasil dari Kepolisian untuk menyempurnakan barang bukti yang masih dianggap kurang untuk dibawa persidangan,”ujarnya.
Mantan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, SH ditetapkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif marbot masjid Tahun 2018.
Atas perbuatannya, Kamarudin dijerat Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara.
Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Nomor LHP/700/06/INS/RHS/2019/KH, 561-8-Maret 2019 telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian daerah sebesar Rp. 91 juta. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan