Ini Tanggapan Gabungan Komisi Terhadap LKPJ Bupati Lombok Tengah
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sidang Paripurna penyampaian laporan hasil Pembahasan Gabungan Komisi terhadap LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018. Permintaan persetujuan atas rencana rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018 dan Pembubaran Gabungan Komisi, Senin (29/4/2019).
Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah itu dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT serta di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip para wakil ketua DPRD, para Anggota DPRD dan Kepala SKPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Juru bicara Gabungan Komisi, M Tauhid menyampaikan, Gabungan Komisi telah mempelajari laporan tindak lanjut keputusan DPRD Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang rekomendasi DPRD Lombok Tengah, terhadap LKPJ Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2018 yang telah disusun oleh Pemda Lombok Tengah.“Hal ini penting kami lakukan untuk mengetahui sejauh mana Pemda telah menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah ditetapkan oleh DPRD,”ungkapnya.
M Tauhid juga menyampaikan, Gabungan Komisi yakni Pemda Lombok Tenggah telah berupaya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD.
Untuk itu kata M. Tauhid , Gabungan Komisi menyampaikan apresiasi kepada Pemda Lombok Tengah atas berbagai upaya yang telah ditempuh guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, meskipun masih terdapat beberapa program tindak lanjut yang dinilai belum optimal dilakukan.“Kami berharap Pemda dapat menindaklanjutinya dan kami minta kepada Pemda agar berbagai upaya positif yang telah dilakukan dapat terus ditingkatkan sehingga data yang tersajikan merupakan data yang berkesinambungan dari waktu ke waktu,”ucapnya.
M. Tauhid menjelaskan, pembahasan LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018 diawali dengan pembahasan di tingkat Komisi bersama dengan SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi. Hasil pembahasan di tingkat Komisi tersebut selanjutnya dibahas kembali pada rapat Gabungan Komisi yang merupakan representasi dari unsur-unsur Komisi. Dimana ada beberapa hasil pembahasan yang disampaikan diantaranya terkait dengan tekhnis penyusunan LKPJ, hasilnya penyusunan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2018 telah sesuai dengan sistematika yang diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LKPJ, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.“ Dari aspek materi, gabungan komisi masih melihat beberapa SKPD tidak mencantumkan permasalahan dan solusi. Padahal ketika pendalaman yang dilakukan oleh masing-masing Komisi, justru SKPD menyampaikan berbagai keluhan yang dapat dipandang sebagai permasalahan yang dihadapi oleh masing- masing SKPD,”ucap M Tauhid.
Walaupun di dalam dokumen LKPJ masing-masing SKPD, kata M. Tauhid telah menyampaikan capaian indikator kinerja, namun Gabungan Komisi belum dapat melihat sejauhmana indikator-indikator yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang telah tercapai dengan intervensi anggaran pada APBD Tahun 2018.“Untuk itu, sebagai bahan perbaikan kita bersama, DPRD merekomendasikan agar dalam setiap penyampaian LKPJ, juga disampaikan pula capaian indikator kinerja secara akumulatif sehingga progres capaian RPJMD dapat lebih terukur setiap tahunnya,”sarannya
Rekomendasi yang diberikan kepada Pemda salah satunya yakni dalam penetapan target pendapatan agar disesuaikan dengan potensi yang dimiliki terutama yang bersumber dari retribusi daerah, dan menyusun kebijakan yang tepat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. “Pemda diminta untuk lebih tegas dalam mengevaluasi capaian target PAD yang menjadi tanggungjawab masing-masing OPD,”tegas M Tauhid
Selain itu, M Tauhid meminta agar melakukan review terhadap Perbup Nomor 36 tahun 2013 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, terutama terkait pengelolaan retribusi pasar oleh Pemerintah Kecamatan yang sampai saat ini belum optimal dalam menghasilkan PAD.“Pemda diminta untuk memperjelas status pengelolaan lapak-lapak yang dibangun oleh Pemda dan Pemda juga harus lebih objektif dalam perencanaan anggaran. Sehingga anggaran yang disusun mencerminan efektifitas dan efesiensi serta perencanaan belanja betul-betul diarahkan untuk meningkatknya kesejahteraan masyarakat,”tuturnya.
Dalam melakukan investasi lanjut M Tauhid, Pemda harus melakukan kajian mendalam terhadap potensi-potensi yang ada, sebelum memutuskan untuk melakukan investasi. Begitu juga dengan rekoemendasi terhadap pelaksanaan urusan konkuren, fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum. “Masing- masing komisi sudah menyampaikan rekomendasi terhadap SKPD yang menjadi mitra mereka masing- masing,”ujarnya. [slNews – erwin]
Tinggalkan Balasan