Surat Suara Pileg Tercoblos, KPU Lombok Tengah Pecat KPPS Desa Pengembur
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memecat semua Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 yang kedapatan melakukan kecurangan pada pemungutan suara Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Rabu (17/4/2019).
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Lombok Tengah, Lukmanul Hakim melalui sambungan Handphone, Sabtu (20/4/2019) meyebutkan, temuan Surat Suara untuk DPR RI, DPR Provinsi NTB dan DPR Kabupaten Lombok Tengah yang sudah tercoblos di TPS 15, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut merupakan pelanggaran hukum dan Petugas KPPS harus diberi sanksi berupa pemecatan.” KPPS yang lama sudah diberhentikan, supaya tida ada persoalan – persoalan lagi pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Pengembur, dan pemberhentian KPPS Desa Pengembur itu juga atas dasar usulan dari PPS,”ungkapnya.
Menurut Lukmanul Hakim, KPPS baru yang sudah terbentuk itu nantinya akan melaksanakan PSU di TPS 15 Desa Pengembur.
Lukmanul Hakim mengaku belum dilaksanakannya PSU di TPS 15 Desa Pengembur karena terkendala distribusi logistik Surat Suara untuk DPR RI dan DPR Provinsi NTB.”Surat Suara untuk DPR RI itu ada di Pusat, untuk DPR Provinsi ada di Provinsi NTB dan yang sudah ada saat ini Surat Suara untuk DPR Kabupaten. Kalau malam ini (Sabtu,20/4) semuanya sudah lengkap seperti C1 Plano dan segala macem yang sudah berhologram, besok (Minggu, 21/4) sudah bisa mengambil waktu pelaksanaan PSU di TPS 15 Desa Pengembur, apakah akan dilaksanakan pada hari Senin atau pada hari Selasa,”ucapnya.
Lukmanul Hakim menjelaskan, jumlah surat suara yang disiapkan untuk PSU di TPS 15 Desa Pengembur sebanyak 266 surat suara termasuk didalamnya surat suara untuk Pilpres dan DPD RI.” Jumlah DPT di TPS 15 itu ada 261 dan ditambah 2 persen, jadi totalnya 266 surat suara yang akan kami siapkan, termasuk surat suara untuk Pilpes dan DPD RI,” ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan