SHOPPING CART

close

Curi TV dan Hp di Desa Pengembur, Warga Desa Aik Mual Diborgol Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua orang Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,NTB.
Kedua Pelaku Curat itu HS alias Amaq Suati, 56 Tahun, warga Dusun Natem, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, dan Marjun, 36 Tahun, warga Dusun Aik Mual Lauk, Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kedua Pelaku Curat itu ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah di Dusun Natem Daye, Desa Pengembur pada, Rabu (30/1/2019).
Penangkapan dua orang Pelaku Curat itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Kamis (31/1/2019).
Dari hasil penyelidikan Polisi, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana Curat dirumah salah seorang warga Dusun Saung, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut pada Selasa malam (29/1/2019).
Saat melancarkan aksi Curat itu, kedua Pelaku berhasil membawa kabur TV dan Handphone milik korban.” Informasi dari warga, ada warga dari luar Desa Pengembur yang sering menginap di rumah Pelaku Amaq Suati, dan warga juga resah karena sering terjadi Curat di wilayah Desa Pengembur. Berdasarkan Informasi dari warga itu, Tim langsung mendatangi rumah pelaku Amaq Suati di Desa Pengembur, dan menemukan Pelaku Amaq Suati bersama Pelaku Marjun (warga Desa Aik Mual). Setelah diamankan di Mapolres Lombok Tengah, kedua Pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri TV dan Handphone di dirumah salah seorang warga Dusun Saung, Desa Pengembur,”ungkap AKP Rafles.
Saat beraksi, kedua Pelaku Curat itu mengambil barang -barang yang ada di dalam rumah korban dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui Jendela.” Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak Jendela. setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku mengambil TV dan Handphone milik korban,”ujar AKP Rafles.
Dari tangan kedua Pelaku Curat itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti yang digunakan kedua Pelaku melakukan tindak Pidana Curat berupa Cukit, Obeng dan sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau lengkap dengan Sarungnya.
Saat ini kedua Pelaku Curat asal Desa Pengembur, Kecamatan Pujut dan asal Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah beserta Barang Bukti yang digunakan saat melakukan aksi Curat diamakan di Mapolres Lombok Tengah untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [slNews.com – rul]

Tags:

0 thoughts on “Curi TV dan Hp di Desa Pengembur, Warga Desa Aik Mual Diborgol Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2019
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK