SHOPPING CART

close

Ini Saran Pemkab Lombok Tengah Terkait Sengketa Lahan Bukit Klongkong

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Warga di dua Desa di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Warga Desa Semoyang dan Warga Desa Bilelando, termasuk para mantan kepala desa di dua Desa tersebut, memenuhi undangan Pemkab. Lombok Tengah, Senin, (10/12/2018).
Pemkab Lombok Tengah mengundang warga termasuk para mantan kepada desa di dua Desa tersebut, untuk membahas persoalan lahan Bukit Klongkong, di Dusun Klongkong, Desa Bilelando yang diklaim kepemilikanya oleh warga Desa Semoyang dan warga Desa Bile Lando.
Pertemuan yang di pimpin langsung Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah dan dihadiri Plt. Camat Praya Timur, Murdi AP, serta dari Kesbangpoldagri Lombok Tengah itu digelar di ruang rapat Tastura I Kantor Bupati Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, HM. Nursiah meminta kepada kedua belah pihak yang mengklaim lahan Bukit Klongkong untuk menyerahkan dokumen yang menjadi dasar kedua belah pihak melakukan pengklaiman terhadap lahan di Bukit Klongkong tersebut.” Pak Sekda meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahakan dokumen yang berkaitan dengan status lahan Bukit Klongkong. Dan dari Desa Semoyang telah menyerahkan dokumen hasil pemetaan dan dokumen sejarah penggarapan lahan dari tahun 79, sedangkan Desa Bile Lando tadi menyerahkan 9 dokumen berupa sertifikat tanah,” kata Plt. Camat Praya Timur, Murdi AP.
Dalam pertemuan itu, lanjut Murdi, Sekda Lombok Tengah juga meminta kepada kedua belah pihak untuk memberikan waktu kepada Pemkab. Lombok Tengah untuk menyelesaikan persoalan saling klaim lahan di Bukit Klongkong tersebut.
Selain itu, Sekda Lombok Tengah juga meminta kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan hal – hal melawan hukum di atas lahan Bukit Klongkong yang menjadi obyek Sengketa tersebut.”Pak Sekda meminta kepada kedua belah pihak untuk memberikan kesempatan kepada Pemkab Lombok Tengah untuk mempelajari dan mengkaji persoalan lahan yang disengketakan itu. Setelah dokumen terkumpul, kedua belah pihak akan dikumpulkan lagi untuk pendalaman Materi. Untuk itu di imbau kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan yang di sengketakan itu,” tutur Murdi.
Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Pemerintahan dan Hukum itu juga menceritakan, dalam pertemuan tersebut, warga Desa Semoyang menyampaikan, dasar – dasar melakukan pengklaiman terhadap lahan Bukit Klongkong. Hal yang sama juga dilakukan warga Desa Bilelando dengan menujukkan bukti sertifikat tanah yang ada di Bukit Klongkong.” Desa Semoyang mengklaim berdasarkan Surat Izin Menggarap (SIM) dari Tahun 79, dan menyerahkan bukti hasil pemetaan konsultan. sementara itu Desa Bilelando juga menyerahkan dokumen berupa sertifikat tanah yang masih atas nama Desa Semoyang, karena Desa Bilelando merupakan pemekaran dari Desa Semoyang,” ujar Murdi AP. [slNews.com – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Ini Saran Pemkab Lombok Tengah Terkait Sengketa Lahan Bukit Klongkong

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2018
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK