IJTI NTB Kecam Keras Aksi Persekusi dan Pengeroyokan Wartawan Radar Lombok
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Barat | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, sangat mengecam keras adanya tindakan kekerasan terhadap Wartawan Jawapost Group, Radar Lombok, Zulfahmi yang tengah bertugas meliput di Dusun Jereneng Desa Terong Tawah kecamatan Labuapi, Senin (10/12) sore sekitar pukul 17.00 kemarin. Aksi persekusi dan pengeroyokan yang menimpa Fahmi, wartawan radar Lombok menjadi potret suram kebebasan pers. Padahal dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam melaksanan tugas sudah diatur dan dijamin UU.
Perwakilan IJTI NTB yang mendampingi korban Muzakir Kordinator bidang Organisasi IJTI NTB bersama anggota Sirojudin mengatakan kejadian persekusi dan pengeroyokan yang menimpa salah seorang wartawan Lombok Barat, menjadi perseden buruk terhadap kebebasan pers. Karena itu kata dia, kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia mendesak agar pihak kepolisian mengusut kasus ini dan menangkap para pelaku. “Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap rekan kami wartawan Radar Lombok. Karena ini jelas melanggar UU pers, menghalangi wartawan dalam bertugas meliput dan melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap wartawan,”tegasnya.
Langkah yang dilakukan sejumlah awak media setempat , beberapa saat setelah kejadian langsung membawa Fahmi ke rumah sakit Gerung untuk memeriksa luka lebam yang dialami akibat terkena pukulan. Selasa (11/12), IJTI NTB bersama wartawan Lombok Barat menemui Kapolres Lobar untuk menyampaikan langsung kasus yang menimpa korban lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT polres. Dalam kesempatan itu Kapolres Lobar AKBP Heri Wahyudi didampingi Kasatreskrim AKP Priyo Suhartono menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensinya namun dengan catatan lebih berhati-hati dalam penanganan mengingat pasca Pilkades rawan terjadi gejolak. “Kasus ini akan tetap kami lanjutkan. Ini jadi atensi saya untuk dilanjutkan,”tegas Kapolres. Menurutnya penanganan semua kasus dianggap sama, baik yang menimpa wartawan dan warga apalagi ini kekerasan terhadap profesi wartawan. Terkait permintaan penangkapan pelaku akan dilihat sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban maupun saksi-saksi.
Kapolres menegaskan, dugaan sementara kasus ini akan disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan . Ia akan melihat lagi dugaan pelanggaran UU pers karena diduga menghalangi kerja jurnalis. [slNews.com – mzk]
Tinggalkan Balasan