SHOPPING CART

close

Polisi Janji, Minggu Depan Kades Beraim Ditahan

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tindak lanjut dari kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Kepala Desa (Kades) Beraim berinisil HB yang menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp. 500 juta, akhirnya terjawab.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah memastikan dan berjanji, pada bulan Desember 2018 mendatang, berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi ADD dan DD Beraim, telah dilimpahkan ke Jaksa Penunut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.”Bulan Desember semuanya sudah Clear. Ditahan dan berkas perkaranya langsung kita limpahkan ke Jaksa,”tegas Kapolres Lombok Tengah AKBP. Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girasang, Rabu, (28/11/2018).
Menurut AKP. Rafles, lambannya penetapan tersangka, penahanan dan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi ADD dan DD Beraim ke Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dikarenakan belum turunnya hasil pemeriksaan kerugian negera atau PKN dari BPKP.”Sudah sefakat, hasil PKN dari BPKP, awal Desember sudah turun, dan kami terus berkoordinasi dengan BPKP. Bulan Desember sudah Clear semua, karena target kita setahun 3 kasus Korupsi,” ujarnya. [slNews.com – rul]

Tags:

0 thoughts on “Polisi Janji, Minggu Depan Kades Beraim Ditahan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2018
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK