SHOPPING CART

close

Jabatan Ridwan Mahruf Dinilai Cacat Hukum, Nursiah “No Coment”

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sekda Lombok Tengah, MH. Nursiah tidak mau menanggapi terkait dengan Pelantikan mantan Camat Praya, Lombok Tengah, H. Ridwan Mahruf sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah yang dinilai Cacat Hukum oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Azhari, SH, MH.”No Coment, biar berimbang silakan tanyakan kepada Ahli Hukum,” cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis PMPD-Dukcapil Dr. Azhari, menilai Pelantikan H. Ridwan Mahruf sebagai Kadis Dukcapil Lombok Tengah cacat hukum, karena tidak pernah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Chayo Kumolo. Dan yang direkomendasikan dan ditetapkan sebagai Kadis Dukcapil Lombok Tengah oleh Mendagri Chayo Kumolo yakni Sekdis Dukcapil Lombok Tengah Baiq Anita Nindia yang juga sempat menjabat Plt. Kadis Dukcapil Lombok Tengah.” Pejabat Disdukcapil itu harus dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri,” ujar Azhari, Jum’at, (16/11/2018).
Azhari mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH. Namun dirinya diarahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah.” Sudah kita sampaikan, bahwa Keputusan Mendagri itu harus dilaksanakan, karena sifatnya baku dan Nasional,” ungkap Azhari.
Akibat permasalahan tersebut, lanjut Azhari, Pejabat Kadisdukcapil Lombok Tengah yang telah dilantik itu tidak diperbolehkan mengambil kebijakan sampai persoalan itu diselesaikan dan tidak bermasalah lagi sesuai dengan Keputusan yang telah dikeluarkan Kemendagri RI.” Kadisdukcapil yang sudah dilantik itu tidak boleh mengeluarkan keputusan yang sifatnya strategis,” ujarnya.
Sebelumnya, H. Ridwan Magruf bersama 9 Pejabat lainnya dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada Pengangkat dan melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator lingkup Pemkab Lombok Tengah oleh Wakil Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri, S.Ip di ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah, pada Senin, (12/11/208) lalu. [slNews.com – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jabatan Ridwan Mahruf Dinilai Cacat Hukum, Nursiah “No Coment”

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2018
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK