Murdi Jawab Tanggapan Dr. Azhari, Soal Jabatan Kadis Dukcapil Lombok Tengah Yang Dianggap Cacat Hukum
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum dan Politik, Murdi AP menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Azhari, SH, MH yang menilai Pelantikan H. Ridwan Mahruf sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah oleh Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH yang diwakili oleh Wakil Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri, S.Ip, pada hari Senin, (12/11/2018) lalu di ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah Cacat Hukum.” Kami memahami posisi Kadis PMD dan Dukcapil Prov NTB. Beliau (Azhari) kan hanya menjalankan perintah (dalam hal ini perintah Dirjend Dukcapil). Posisi Pemrov dalam hubungan pusat daerah memang sebagai penyambung lidah. Tapi ingat, jadi pejabat Publik harus jernih melihat permasalahan,”kata Murdi AP, via WhatsApp, Jumat, (16/11/2018).
Plt. Camat Praya Timur itu juga mengatakan, semesinya Kepala DPMPD-Dukcapil Prov. NTB Dr. Azhari, SH, MH menempatkan diri pada Posisi yang dapat dilihat dari segala Aspek terkait dengan Jabatan Kadis Dukcapil Lombok Tengah.”Sejatinya harus mampu menempatkan diri pada posisi yang sedapat mungkin melihat segala aspek suberdaya lawan. Beliau dituntut mampu menyelam sambil minum air, memainkan peran kamuflase. Sayangnya, penyamaran itu terdeteksi,” ungkap Murdi AP.
Murdi mengaku pernah mendengar suara – suara dari Kemendagri yang mengatakan “jangan coba-coba melawan pusat” terkait dengan pelantikan Ridwan Mahruf sebagai Kadisdukcapil Lombok Tengah.”Saya sempat mendengar ada semacam suara sumbang dari Jakarta sana (Kemendagri), dengan kalimat “jangan coba-coba melawan pusat”. Saya tersenyum, rupanya pusat mengambil poisisi rivalitas deng andaerah. Apa iya, hubungan pusat daerah dalam posisi head to head. Lha ini kan NKRI bukan federasi. Terlebih amanat konstitusi terkait otonomi daerah sebagai instrumen deepening demokrasi,”tuturnya
Jika suara sumbang itu benar lanjut Murdi, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri RI tidak melihat konteks hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daeah dalam kerangka NKRI.” Keputusan Mendagri itu juga lemah dari sisi hukum tata negara, ada asas yang dibuang oleh Keputusan Mendagri itu, dan Dirjen Dukcapil pendekatannya otoritatif fungsional,”pungkasnya. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan