SHOPPING CART

close

Tuntut Pengesahan Surat Suara Coblos Tembus, Kantor Bupati Lombok Tengah Nyaris Dibakar Massa

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Ratusan massa dari sejumlah Desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di Lombok Tengah menggelar aksi Demo di Depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa, (30/10/2018).
Dalam orasinya, ratusan massa itu meminta kepada Pemkab. Lombok Tengah selaku Panitia Pilkades Serentak 2018 tingkat Kabupaten untuk mengesahkan surat suara Coblos tembus yang dinyatakan batal oleh Panitia Pilkades, penghitungan ulang surat suara dan Pilkades Ulang di Desa yang bermasalah.
Emosi massa mulai memuncak setelah mengetahui, Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH dan Wakil Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri, S.Ip termasuk Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah tidak bisa menemui mereka, karena tidak berada di tempat.
Ratusan massa itupun membakar potongan Bambu, Kertas dan Spanduk yang mereka bawah di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah.
Tidak itu saja, ratusan pendemo itu juga merusak sejumlah Pot Bunga yang ada di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah.
Ratusan Polisi dari Polres Lombok Tengah dibantu anggota Sat Pol PP Lombok Tengah melakukan penjagaan ketat didepan pintu masuk Loby Kantor Lombok Tengah.
Polisi pun bertindak tegas dengan memadamkan api yang semakin membesar menggunakan alat pemadam kebakaran, bahkan Polisi juga mengamankan sejumlah potongan bambu dari tangan para pendemo.
Emosi massa bisa dikendalikan, setelah sejumlah perwakilan mereka diterima Asisten I Setda Lombok Tengah HL. Muh Amin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin dan Kabag Hukum Setda Lombok Tengah HL. Mutawali di ruang rapat utama kantor Bupati Lombok Tengah.
Dalam pertemuan itu, Korlap Aksi Demo, Lalu Wing Haris menyampaikan terkait dengan keberatan warga pendukung calon kades yang tidak terima dengan keputusan Panitia Pilkades yang membatalkan surat suara Coblos Tembus tersebut.”Di Perda dan Perbup, Pasal 17 poin D itu cacat hukum, memungkinkan orang untuk menafsirkan yang berbeda – beda. Dari awal masyarakat sangat antusias untuk menggunakan hak pilihnya, tetapi oleh Kadis PMD dan Panitia Pilkades, Surat Suara yang di Coblos Tembus oleh pemilih itu dikatakan Batal dan tidak Sah, padahal aturan yang digunakan itu multi Tafsir,”ungkap Lalu Wing Haris.
Menurut Lalu Wing, terjadinya coblos tembus simestris di surat suara Pilkades itu bukan kesalahan pemilih, melainkan keselahan dari petugas KPPS, Panitia Pilkades, dan petugas Pelipat Surat Suara dalam hal ini DPMD Lombok Tengah.”Kalau ada lubang simestris kebawah di surat suara itu bukan kesalahan Pemilih, melainkan itu kesalahan petugas Pelipat Surat Suara. Saya ingatkan jangan sampai Pejabat di Lombok Tengah memutuskan dengan arogansi kekuasaan yang menyebabkan rusaknya proses Pilkades ini,” ucapnya.
Untuk itu Lalu Wing mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk mengesahkan kembali surat suara coblos tembus yang dibatalkan Panitia Pilkades tersebut, pemungutan ulang dan penghitungan ulang surat suara di Desa – desa yang bermasalah.” Kami juga meminta Pemkab Lombok Tengah untuk menghentikan Rapat Pelo Panitia Pilkades di desa – desa yang bermasalah,” pintanya.
Sementara itu, Kadis PMD Lombok Tengah, Jalaludin menyampaikan, sesuai dengan Perda dan Perbup Pilkades Serentak 2018, persoalan yang muncul pasca pemungutan surat suara Pilkades akan diselesakkan oleh Tim Penyelesaianan Perselisihan Hasil Pilkades Serentak 2018.” Tim sudah terbentuk dengan SK Nomor 416 Tahun 2018, tanggal 18 Oktober 2018, dengan jumlah anggota Tim sebanyak 33 orang, yang nantinya akan dibagi menjadi 3 Zona, Zona Aiq Meneng, Tunjung Tilah dan zona Empak Bau. Jadi semua persoalan yang diadukan masyarakat akan dibahas dan diselesaikan Tim Penyelesainan Perselisihan Hasil Pilkades, termasuk persoalan Coblos Tembus. Waktu tim untuk bekerja cukup panjang, sesuai dengan jadwal pelantikan Kades Terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember mendatang,” ungkapnya.
Jalal mengaku telah diperintahkan oleh Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah untuk segera menggelar rapat teknis dengan Anggota Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades.” Besok (Rabu) kami akan rapat dengan Tim untuk menindak lanjuti aduan masyarakat. Termasuk Substansi yang akan dibahas Tim yakni persoalan surat suara Coblos Tembus itu,” ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan dan arahan dari Asisten I Setda Lombok Tengah, Kadis PMD dan Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, ratusan massa membubarkan diri dibawah pengawalan dan penjagaan ketat dari Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah. [slNews.com – rul/win].

Tags:

0 thoughts on “Tuntut Pengesahan Surat Suara Coblos Tembus, Kantor Bupati Lombok Tengah Nyaris Dibakar Massa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK