SHOPPING CART

close

2.256 Madrasah di NTB Diduga Manipulasi Proses Pencairan Dana BOS

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan Investigasi terhadap proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diseluruh Madrasah di NTB.
Hasilnya Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan dugaan Perbuatan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur, Penyalahgunaan Wewenang dan dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada  proses pencairan dana BOS di 2.256 Madrasah se NTB pada pencairan tahap II tahun anggaran 2018.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim, SH., MH yang di wakili Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB M. Rosyid Rido Sahabudin, pada acara Konprensipers di Mataram, Senin, (22/10/2018).
Pada proses pencairan dana BOS tersebut Ombudsman mengindikasikan telah terjadi proses pengkondisian secara sistemik.
Proses pembelian buku umum K 13 oleh Madrasah di masing-masing Kabupaten/Kota lingkup Kementerian Agama di NTB Secara berjenjang kuat dugaan telah  terjadi konspirasi dari pejabat di Kanwil Kemenag Provinsi NTB sampai dengan pejabat pada Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut Ombudsman membeberkan, semua elemen Institusi saling terkait dengan penggunaan jabatan/kekuasaan. Perintah/himbauan non formal kepada seluruh Kasi Pendidikan Madrash kepada Seluruh Kepala Madrasah untuk melakukan pembelian buku umum K13 sebesar 20% dari anggaran BOS masing-masing Madrasah tanpa melihat kebutuhan buku masing-masing Madrasah dan penggunaan kurikulum. Perintah untuk pembelian buku hanya ke satu perusahaan penyalur buku. Pembelian buku diluar perusahaan yang ditunjuk maka tidak di akui.
Dari hasil Investigasi itu, Ombudsman juga menemukan pengkondisian  di seluruh madrasah semua jenjang dari MI, MTs dan MA se NTB dalam waktu yang telah ditentukan. Terbukti dengan terkondisinya seluruh Madrasah semua jenjang dari MI,MTs dan MA se NTB dalam waktu bersamaan membeli buku yang sama dalam jumlah yang sama  di satu perusahaan yang sama.
Selain itu, dalam prakteknya di duga kuat telah terjadi bentuk-bentuk penyimpangan proses pencairan Dana BOS. Terkait penyaluran dana pembelian buku misalnya, penyelenggaraan pendidikan, termasuk semua madrasah diharuskan untuk membeli buku umum sebesar 20% dari dana BOS yang diterima tanpa melihat kebutuhan dan kurikulum yang digunakan. Pihak pengelola madrasah diwajibkan membeli buku dalam bentuk tertentu oleh penyalur tertentu sebagai salah satu syarat wajib pencairan dana BOS tahap kedua tahun 2018. Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah menunjuk satu perusahaan penyalur tertentu sebagai satu-satunya tempat pembelian buku yang diakui. Padahal dalam Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah TA 2018 tidak diatur seperti itu.  Karena seperti diatur pada Bab V terkait Penggunaan Dana BOS pada Komponen Pembiayaan memberikan keleluasaan sepenuhnya pada pihak madrasah dalam pembelian dan pengadaan buku sesuai kebutuhan dan kurikulum yang berlaklu. Temuan di lapangan madrasah dipaksa membeli buku umum yang tidak sesuai kebutuhan yakni buku umum K -13 (Kurikulum 2013).
Berikut Bukti dugaan penyimpangan penyaluran Dana BOS pada Madrasah Tahun 2018, yang berhasil dikumpulkan Ombudsman RI Perwakilan NTB
Pulau Lombok :
Ombudsman RI Perwakilan NTB mendapatkan keterangan bahwa benar semua madrasah dari tingkat dasar sampai menengah diharuskan membeli buku pembelajaran umum kurikulum 2013 (K13) sebesar 20% dari anggaran dana BOS yang diterima. Pembelian buku umum kurikulum 2013 tersebut diharuskan kepada semua madrasah dari tingkat dasar sampai tingkat menengah tanpa melihat kebutuhan buku dan kurikulum apa yang sedang digunakan oleh madrasah tersebut. Bahwa pembelian Buku Umum K13 tersebut menjadi keharusan dan menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pencairan dana BOS tahap II tahun 2018.  Bukti pembelian buku umum K13 sebesar 20% dari anggaran dana BOS tersebut tidak dapat ditawar pembeliannya sesuai kebutuhan Madrasah.
Bagi madrasah yang telah mengajukan permohonan pencairan tahap II tidak dapat diproses dikarenakan tidak melampirkan bukti pembayaran/pembelian buku sebesar 20% ke perusahaan yang telah ditentukan. Bahwa madrasah yang telah memiliki buku-buku umum K13 pada tiap tingkatannya, dianggap belum memiliki dan tetap harus membeli sebesar 20% dari dana BOS yang diterima.
Ketarangan para Kepala Madrasah kepada Ombudsman RI, pemaksaan pembelian buku K-13 berdasarkan instruksi dari pihak Kantor Kemenag Kota/Kabupaten. Bahwa Kepala Seksi Pendidikan Madrasah meminta kepada semua Kepala Madrasah untuk membeli Buku Umum Kurikulum 2013 (K13) pada satu Perusahaan yang telah ditentukan, dan jika  membeli kepada perusahaan lain maka tidak dianggap pernah membeli. Perusahaan tersebut adalah PT AK  yang bertempat di Pulau Lombok. Anehnya, Bagi Madrasah yang memiliki dana untuk pembelian buku  sebesar 20% dari jumlah dana BOS telah melakukan transaksi pembayaran buku tersebut dengan langsung mentransfer pembayaran kerekening yang telah ditentukan tersebut kepada PT AK.
Terkait dengan buku yang dipesan oleh Madrasah yang telah membayar tidak semua mendapatkan buku sesuai dengan pesanan, berdasarkan data dan keterangan yang didapat di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur, beberapa madrasah yang telah membayar ada yang mendapatkan buku lengkap sesuai pesanan ada juga madrasah yang belum mendapatkan buku lengkap sesuai pesanan padahal mereka telah membayar lunas buku tersebut. Bagi Madarasah yang telah melakukan pembayaran dapat mengambil bukunya langsung ke  gudang Perusahaan penyalur buku  PT AK.
Dugaan adanya praktek kolusi dalam pembelian buku Program BOS, misalnya terlihat dari gudang tempat buku disimpan yakni di rumah oknum pejabat Kantor Kemenang. Di Lombok Tengah misalnya, gudang penyimpanan buku bertempat di rumah ruko tempat tinggal Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah (Desa Bujak Kabupaten Lombok Tengah) .
Pulau Sumbawa :
Praktek pemaksaan pembelian Buku K-13 bermula dari kekagetan sejumlah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di kabupaten/kota di Pulau Sumbawa menerima Buku Umum K13 dari beberapa penerbit dan diminta untuk mendistribusikan ke semua Madrasah semua jenjang (MI, MTs dan MA) untuk di beli dengan menggunakan dana BOS sebesar 20% dari PT AK. Perusahaan tersebut mengirim buku-buku tersebut menyampaikan bahwa jumlah buku yang dikirim tersebut berdasarkan data siswa madrasah penerima BOS yang diperoleh dari Kanwil Kemenag NTB. Terkait mekanisme pembelian dan  pembayaran Madrasah diwajibkan melakukan pembelian langsung di Kantor Kemenag di kota/kabupaten di Pulau Sumbawa. Pihak madrasah yang telah membayar menerima slip bukti pembayaran dari petugas Kemenag kota/kabupaten berupa kwitansi atas nama PT. AK. Namun untuk pengambilan  buku harus  diambil langsung di Kantor Kemenag kota/kabupaten. Setelah terkumpul pembayaran buku oleh madarasah, perusahaan penyalur buku tersebut meminta pihak Kemenag kota/kabupaten untuk melakukan transfer ke Rekening PT. AK. Bahwa semua madrasah merasa mengeluh, kebutuhan akan  Buku Umum K13 tidak menjadi Prioritas,  dikarenakan buku agama yang menjadi refrensi utama para guru tidak dapat terbeli. [slNews.com – rul].

Tags:

0 thoughts on “2.256 Madrasah di NTB Diduga Manipulasi Proses Pencairan Dana BOS

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK