Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Bojes Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Rabu, (3/10/2018).
Dari hasil pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap Pelaku Pengedar Sabu berinisial JD alias Bojes, 22 Tahun, warga Lingkungan Serengat Utara, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap di jalan raya Lingkungan Jember, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.
Kepada www.suaralomboknews.com, Kamis, (4/10/2018) Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin mengatakan, penangkapan Pelaku yang diduga berperan sebagai Perantara Jual Beli Sabu itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu berinisial AS, 23 Tahun, warga Lingkungan Tiwu Lekong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang ditangkap di jalan raya Pengendong, Kelurahan Prapen pada Selasa malam, (2/10/2018).” Penangkapan pelaku merupakan hasil pengungkapan dari kasus sebelumnya. Diduga pelaku menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Sabu,”ujar AKP. Muhaimin.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu Poket Sabu seberat 0,04 Gram, Kaleng Permen dan Handphone.
Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti Sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu sumber barang haram tersebut. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan