Ini Alasan Panitia Pilkades Tak Luluskan Dua Balon Kades Mekar Sari
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Murakip membeberkan alasan Panitia Pilkades tidak meluluskan dua dari empat orang Bakal Calon (Balon) Kades menjadi Calon Kades Mekar Sari pada Rapat Pleno Penetapan Calon Kades Mekar Sari yang digelar pada Tanggal, 20 September 2018 lalu. Kedua Balon Kades yang tidak lulus menjadi Calon Kades Mekar Sari itu yakni Sampurna Winata dan Arya Subandi, sedangkan dua Balon Kades yang diluluskan dan layak menjadi Calon Kades Mekar Sari pada Pilkades Serentak 2018 yakni Azhar dan Zainudin. Azhar sendiri merupakan Calon Kades Patahana atau Incumbent.”Panitia bekerja sesuai dengan perintah UU, Perda dan Perbup tentang Pilkades. Dua Balon Kades itu tidak kami luluskan menjadi Calon Kades, karena tidak bisa memperbaiki dan melengkapi perayaratan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Salah satunya mereka (dua balon Kades) tidak bisa memperbaiki dan melengkapi dukungan e-KTP yang Double,” ungkap Murakip kepada www.suaralomboknews.com, Sabtu, (22/9/2018).
Murakip juga mengungkapkan, sebelum proses pendaftaran Balon Kades, para Balon Kades Mekar Sari itu telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang isinya tidak akan keberatan jika tidak diluluskan menjadi Calon Kades apabila tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU, Perda dan Perbup tentang Pilkades 2018. Selain itu para Balon Kades yang lulus maupun tidak lulus menjadi Calon Kades bersedia dan berjanji untuk mendukung dan mensukseskan Pelaksanaan Pilkades Mekar Sari 2018.”Kalau mereka (Balon Kades) mengatakan dizolimi, itu salah besar, karena sebelum mendaftar mereka telah menandatangani surat pernyataan tidak akan keberatan jika tidak diluluskan menjadi Calon apabila tidak bisa memenuhi persyaratan. Jadi wajar saja namanya orang kecewa, kalau mereka menganggap Panitia Curang, Tidak Adil dan lain sebagainya, yang jelas Panitia telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkades ini sesuai dengan aturan UU yang berlaku,”ungkapnya.
Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkades, lanjut Murakip, Panitia Pilkades Mekar Sari selanjutnya akan menggelar Rapat Pleno pencabutan nomor urut Calon Kades Mekar Sari pada Minggu pagi, (23/9/2018) di Sekretariat Pilkades Mekar Sari 2018, dengan melibatkan Ketua dan Anggota BPD, Para Kadus, Perangkat Desa dan tokoh agama, masyarakat dan Pemuda Desa Mekar Sari.”Sesuai dengan hasil musyawarah bersama jajaran Panitia dan BPD, dan sesuai dengan hasil serta petunjuk dari Panitia tingkat Kabupaten, besok pagi (Minggu) Panitia akan melaksanakan Rapat Pleno terbuka pencabutan Nomor Urut Calon Kades,” ujarnya. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan