Selama 14 Hari, Polres Lombok Tengah Amankan Ribuan Liter Miras
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Gatarin 2018 menjelang Bulan Suci Ramadhan 2018 yang digelar Polres Lombok Tengah selama 14 hari terhitung dari tanggal 12 – 25 April 2018 berhasil mengungkap 9 Kasus Judi, dengan 22 orang Tersagka, dan berhasil mengamankan Barang Bukti hasil Judi berupa Uang Senilai Rp. 15 juta lebih, 10 set Kartu Domino, 5 buah Meja Bola Guling, 3 buah alas Judi berupa Karpet, dan 10 lembar hasil rekapan Judi Togel.” 22 orang tersangka Judi saat ini masih menjalani proses penyidikan baik itu di Satreskrim Polres Lombok Tengah, maupun di masing – masing Polsek yang melakukan pengungkapan Kasus,” terang Wakapolres Lombok Tengah Kompol Haris Dinzha saat menggelar Konprensipers Ungkap Kasus Ops Pekat Gatarin 2018 di Mapolres Lombok Tengah, Jum’at (27/4) pagi.
Untuk Kasus Minuman Keras (Miras), dari 64 kegiatan Ops Pekat Gatarin 2018, jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan 550 botol Miras Pabrikan yang diamankan dari para pedagang yang tidak megantongi Izin Remi, dan berhasil mengamankan 9 ribu Liter lebih Miras Tradisional jenis Tuak dan Brem, dengan jumlah tersangka sebanyak 64 orang tersangka.” 550 Botol Miras ini dijual oleh Pedagang tanpa mengantongi Izin resmi. Sedangkan 9 ribu liter Miras Tradisional jenis tuak dan brem ini diamankan dari oknum Masyarakat di 12 Kecamatan se –Lombok Tengah, dengan jumlah tersangka sebanyak 64 orang tersangka. 64 orang tersangka itu kita proses Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan ancaman 6 bulan kurungan Penjara sesuai dengan Pasal 7 Perda Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002,” ungkap Kompol Haris Dinzha sembari menunjukkan Barang Bukti Botol Miras Golongan A,B dan C.
Selain kasus Judi dan Miras, Polres Lombok Tengah juga berhasil mengungkap tiga Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan 6 orang Tersangka.” Keenam Tersangka Curas itu saat ini sedang menjalani proses Penyidikan di Satreskrim Polres Lombok Tengah,” ucap Kompol Haris Dinzha.
Menurut Kompol Haris Dinzha, para Pelaku Judi yang berhasil ditangkap pada Ops Pekat Gatarin 2018 merupakan pemain lama dan ada juga pemain baru.” Ada Pemain lama dan ada Pemain Baru. Pemain baru ini ikut – ikutan karena faktor lingkungan,” tuturnya.
Kompol Haris Dinzha mengajak dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bumi Tatas Tuhu Trasna untuk bekerjasama meminimalisir dan menyadarkan masyarakat dari kasus-kasus tersebut.” Untuk diketahui Miras Oplosan menjadi Atensi pimpinan Polri (Kapolri), karena Miras Oplosan itu sangat berbahaya dan menyebabkan kematian, dan sampai saat ini belum ada kasus Miras Oplosan yang kita temukan di Lombok Tengah. untuk itu kerjasama dan peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama – sama mencegah Peredaran Narkoba, Miras, Judi, dan bersama – sama mewujudkan Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Lombok Tengah,” pungkasnya.
Selain menghadirkan Barang Bukti ribuan Liter Miras, BB Judi dan BB Curas, dalam Kompresipers ungkap Kasus Ops Pekat Gatarin 2018 Polres Lombok Tengah, juga di hadirkan para Tersangka kasus Miras, Judi dan Curas. (slNews – rul)
Tinggalkan Balasan