Dinas Pertanian Lombok Tengah Teken MoU Dengan Tim TP4D, Ini Dasarnya
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah mengabulkan permohonan Dinas Pertanian Lombok Tengah terkait dengan Pengawalan dan Pengamanan 4 program kegiatan pembangunan di Dinas Pertanian oleh Tim TP4D yang sumber anggarannya dari APBN dan APBD Lombok Tengah Tahun 2018.
Diterimanya permohonan Dinas Pertanian itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kadis Pertanian Lombok Tengah Lalu Iskandar dengan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Fery Mupahir yang digelar di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Praya, pada Rabu (18/4) siang.” Penandatangan MoU ini berdasarkan Permohonan dari Dinas Pertanian, setelah dilakukan koordinas dengan Dinas Pertanian terkait dengan kegiatan – kegiatan yang akan dikawal Tim TP4D Kejari Praya. Dan ada 4 kegiatan yang akan dikawal Tim TP4D yakni program peningkatan dan pengelolaan hasil pertanian senilai Rp. 2 miliar , Pengelolaan Mesin Pertanian senilai Rp. 4 miliar , Penyediaan Alat Pertania senilai Rp. 1 miliar , dan Penditribusian Bibit Ternak senilai Rp. 4 miliar yang sumber anggarannya dari APBN dan APBD yang tertuang dalam DPA Dinas Pertanian Lombok Tahun 2018,” papar Kasi Intelejen selaku Ketua Tim TP4D Kejari Praya Feby Rudi.
Dihadapan Kajari Praya Fery Mupahir, Kadis Pertanian Lalu Iskandar didampingi Sekretaris Dinas Pertanian Lombok Tengah, memaparkan maksud dan tujuannya meminta pengawalan dan pengamanan dari Tim TP4D Kejari Praya.
Selain hasil dari pertemuan Dinas Pertanian se – Indonesia bersama Kementan RI yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri beberapa waktu lalu di Jakarta, Pelaksanaan Program kegiatan yang ada di Dinas Pertanian Lombok Tengah membutuhkan Pengawalan dan Pengamanan dari Tim TP4D, dikarenakan sejumlah program kegiatan di Dinas Pertanian Lombok Tengah rentan diselewengkan
Lalu Iskandar berharap, dengan telah ditandatangani MoU dengan Tim TP4D Kejari Praya, program kegiatan yang ada di Dinas Pertanian bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran, sehingga masyarakat selaku penerima dari program kegiatan bisa menikmati secara langsung program kegiatan tersebut.” Hasil pertemuan dengan KPK dan Mabes Polri, kita diminta untuk bergabung ke Tim TP4D. Program kegiatan kita di Dinas Pertanian sangat rentan di selewengkan, mulai dari Kelompok Tani penerima program kegiatan dan masyarakat yang merencanakan. Dan di program kegiatan kami itu banyak sekali masalah seperti yang disampaikan KPK, contohnya Juklak Juknis pelaksanaan Program kegiatan itu tidak detail sehingga diperlukan perubahan, arahan dan petunjuk, terlebih lagi program kegiatan di Dinas Pertanian selain dari APBN dan APBD juga banyak dari Aspirasi Dewan, dan saat ini semua program kegiatan itu belum kita laksanakan, dan setelah MoU ini baru kita laksanakan, mulai dari tahapan Sosialisasi hingga akhir pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan ketegasan, khususnya kepada Kelompok Tani selaku penerima program kegiatan berupa Bansos,” ujar Lalu Iskandar.
Sementara itu Kajari Praya selaku pembina dan penanggungjawab Tim TP4D Fery Mupahir mengunngkapkan, terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program kegiatan, khususnya berupa Bansos karena lemahnya Monitoring dan Evaluasi (Monoev) mudari penentuan kelompok tani penerima bantuan, pendistribusian hingga pemanfaatan dari Bansos tersebut.” Seperti pemberian bantuan alat pertanian, kelompok tani menganggap alat itu diberikan Cuma – Cuma dan hannya dinikmati oleh segelintir orang saja. Contohnya bantuan Combine, diserahkan langsung kepada Kelompok Tani tanpa mengetahui atau melalui Kepala Desa, sehingga bantuan alat pertanian itu sering disalahgunakan oleh oknum Kelompok penerima, dan penyaluran alat pertanian itu juga tidak melihat kondisi dilapangan, apakah diwilayah penerima bantuan itu memunginkan untuk menggunakan alat pertanian itu atau tidak, buktinya setelah Kelompok itu menerima bantuan, malah tidak bisa menggunakan alat pertanian itu karena kondisi lahan yang tidak sesuai dengan alat Pertanian itu, ditambah lagi lemahnya pengawasan dari Dinas, contohnya dari 18 Combine yang diterima Kelompok Tani di Lombok Tengah, dua Combine di Operasikan di Pulau Sumbawa dan dua Combine di operasikan di Lombok Barat,” ungkap Fery.
Untuk itu kata Fery meminta kepada Dinas Pertanian Lombok Tengah untuk melakukan Verifikasi Kelompom Tani dan kondisi lapangan sebelum menyalurkan 4 program kegiatan tersebut, dan penyaluran Bansos itu harus melalui atau mengetahui Kepala Desa setempat, sehingga Bansos berupa alat pertanian, bibit ternak, maupun bibit pertanian tercatat di Desa dan menjadi barang Investaris Negara, sehingga mudah diawasi pemanfaatan atau penggunaannya.” Dinas juga harus memiliki Basis Data, sehingga pemberian bantuan bisa merata, bisa mengetahui Kelompok Tani mana saja yang sudah menerima dan belum menerima bantuan, dan bisa diketahui apakah Kelompok itu fiktip atau tidak. Penyaluran bantuan itu juga harus mengetahui Kades, sehingga Bantuan itu tercatat sebagai barang Inventaris Negara,”ucapnya.
Fery menegaskan, Tim TP4D tidak akan memberikan pengawalan dan pengamanan jika Dinas Pertanian tidak mau menerima saran jika ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program kegiatan tersebut.” Dinas jangan menjadikan Tim TP4D sebagai Bemper, kalau ditengah jalan ada pelanggaran hukum, lalu diberikan saran tetapi tidak digubris, maka kami akan tarik diri. Untuk itu laksanakan program kegiatan itu dengan sebaik – baiknya dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” pesannya. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan