Bergaya Ala Preman, Wartawan Minta Kakanmenag Lombok Tengah Dicopot
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Insiden pengusiran salah seorang wartawan oleh Kepala Kementerian Agama (Kakanmenag) Lombok Tengah, H.Iskandar berbuntut panjang.
Puluhan wartawan dari berbagai media massa mendatangi Kantor Kemenag, Senin, (16/4/2018). Tujuannya untuk meminta klarifikasi mengenai kejadian pengusiran wartan tersebut.
Informasi yang dihimpun www.suaralomboknews.com , pengusiran terjadi dalam acara Sosialisasi Produk Hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Praya dan Kemenag Lombok Tengah pada Kamis (12/4) lalu, di MTsN 1 Lombok Tengah. Saat akan masuk ke tempat acara, wartawan Radar Mandalika, Muh Hafizudin diusir oleh Kakanmenag menggunakan pengeras suara sambil menunjuk nunjuk korban. Tindakan beretika itu kemudian memicu kemarahan wartawan lainnya.
Sayangnya, saat mendatangi Kantor Kemenag, wartawan hanya ditemui Kasubag Tata Usaha, L Asy’ari. Karena Kakanmenag Lombok Tengah sedang berada di luar negeri.
Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Agus Wahaji mengaku sangat menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, tindakan Kakanmenag sama dengan menghalangi tugas Jurnalis. Sesuai Undang-undang Pers, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi kurungan 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Dengan keterbukaan informasi saat ini, Kakanmenag sebagai seorang pejabat publik seharusnya memberikan akses kepada awak media untuk meliput berbagai kegiatan di instansinya. Terlebih sosialisasi produk hukum yang digelar tersebut merupakan kegiatan terbuka untuk wartawan.
Apalagi tuan rumah kegiatan adalah Kementerian Agama yang seharusnya mengedepankan etika dan sopan santun. “Kalau memang tidak mau diliput tinggal panggil satpam dan minta keluar dengan baik-baik. Bukan malah mengusir dengan gaya preman seperti itu,” keluh Agus Wahaji.
Agus Wahaji berharap persoalan ini segera disikapi. Jangan sampai kejadian ini merusak hubungan Kemenag dengan wartawan yang selama ini sudah terjalin dengan sangat baik. Sehingga pihaknya mendesak Kakanmenag minta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan. Jika tidak, pihaknya mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya juga akan menggelar aksi besar besaran bersama seluruh wartawan di NTB. “Kalau tidak mau minta maaf, kami minta Kanwil Kemenag NTB segera mencopot Kakanmenag Lombok Tengah,” tegasnya.
Sebelumnya, pengusiran atau penghalangan tugas jurnalistik juga sempat dialami wartawan Radar Mandalika lainnya, M Iqbal Hidayat. Dijelaskan, saat itu Iqbal ingin melakukan konfirmasi terkait pemberitaan kepada Kakanmenag. Namun bukan jawaban yang didapat, melainkan pengusiran. “Sekalipun media tidak meliput, Kemenang tetap akan menjadi Kemenag. Bahkan dihadapan saya, dia juga bilang percuma kita baca koran, hanya mengahbiskan anggaran saja. Nanti madrasah juga akan saya suruh berhenti berlangganan,” cerita Iqbal.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usaha, Kemenag Lombok Tengah, L Asy’ari membenarkan insiden tersebut. Hanya saja pihaknya yakin hal itu karena kehilafan Kakanmenag yang saat itu sedang kesal dengan kinerja beberapa kepala sekolah. Akhirnya, wartawan yang sebenarnya tidak tahu duduk persoalan menjadi korban pelampiasan amarahnya.
Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan para wartawan kepada yang bersangkutan sepulang dari tanah suci Mekah. Ia juga akan mengupayakan kedua belah pihak dapat bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Terlepas dari semua itu, pihaknya berharap agar persoalan ini tidak berlanjut. “Wartawan adalah mitra kita. Jadi kami mohon maaf jika ada kesalahan,” ujarnya. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan